
Jakarta, CNN Indonesia –
Wakil Presiden Dewan Perwakilan III, Deda Indra Perven Soediro menunjukkan tujuan kebijakan Shedia, yang dilakukan oleh Polisi Nasional Indonesia (Poly) melalui Polisi Kabupaten Lombok. Dalam kebijakan ini, pengemudi yang dapat membaca Al -Qur’an tidak dikenakan sanksi.
Dede dievaluasi, meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menjadi baik, tetapi harus diselidiki sehingga sesuai dengan tugas dan tindakan utama (Tupoks) dari Polisi Nasional (LLIN), serta permintaan warga negara Indonesia.
Dia menekankan bahwa ketentuan peraturan di jalan akan didasarkan pada ketentuan peraturan publik.
“Aturan di jalan untuk pengemudi motor harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” kata Dede.
Jika pengemudi harus mengingat sesuatu, maka rambu lalu lintas dan mengemudi akan lebih penting bagi aturan.
“Saya seorang Muslim dan menunggu ketika kami pergi sebelum mereka bepergian. Tetapi aturan yang digunakan di jalan adalah aturan publik,” lanjutnya.
Dede menunjukkan bahwa Indonesia memiliki berbagai agama, sehingga kebijakan yang dibuat harus diterapkan pada semua kelompok, bukan kelompok berdasarkan agama.
Untuk alasan ini, ia menyerukan kepada publik untuk berjalan dengan baik, menghormati rambu -rambu lalu lintas dan mengikuti aturan sesuai dengan hukum. Dia juga mengeluh tentang Kepolisian Nasional dan Polandia untuk memelihara dan mengimplementasikan aturan mengemudi sesuai dengan ketentuan hukum yang relevan.
“Mari kita berjalan dengan baik, kita mematuhi tanda -tanda dan polisi negara bagian Indonesia dan Polantas, untuk melanjutkan dan menerapkan aturan mengemudi sesuai dengan hukum,” kata Dede pada akhirnya.
Karakteristik 2. Sejak 2002 tentang Polisi Nasional Republik Seni.
Sehubungan dengan lalu lintas, tugas Kepolisian Nasional dijelaskan dalam Nomor Hukum 22 tahun 2009. Tentang Traffic and Road Transport (LLAJ), yang mencakup berbagai aturan mengemudi, termasuk kewajiban untuk memiliki SIM (Pasal 77 Art.
Aturan berikutnya termasuk larangan menggunakan ponsel saat mengemudi (Pasal 283), kewajiban untuk menggunakan helm standar (Pasal 106 (10) Pasal 8, penalti 291), batas kecepatan maksimum (Pasal 21, No. (RIR / Re)