
Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah telah menyerukan stasiun pengisian kendaraan listrik publik yang dibangun (SPKlus) di daerah -daerah di mana pengusaha tidak terlalu padat.
Havid Naziff, Direktur Pengembangan Listrik di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan peraturan itu dibuat untuk menyebarkan SPKLU ke semua wilayah.
“Orang-orang yang membangun lima (SPKLU) di Jabode Tabek membangun satu di lokasi yang tidak ramai di luar Jabode Tabek. Mereka kemudian membangun ibukota negara bagian (SPKLU) yang dibangun di ibukota negara bagian (SPKLU).
Havid mengatakan kewajiban tersebut terdaftar dalam catatan menteri (Kepmen) untuk ESDM 24/2025 di Rencana Pengembangan SPKLU KBLBB dari tahun 2025 hingga 2030. Pesanan tersebut merinci area mana yang termasuk dalam kategori padat dan non -komite.
Direktur Listrik Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa aturan diperkenalkan untuk memungkinkan bahkan penyebaran SPKLU. Oleh karena itu, dengan ekosistem yang sedang dibangun, orang tidak lagi ragu untuk beralih ke penggunaan kendaraan listrik.
Jisman mengatakan bahwa pertumbuhan SPKlus harus didorong untuk bersikap adil. Ini karena jumlah kendaraan listrik diperkirakan akan menembus menjadi satu juta pada tahun 2030. Sementara itu, jumlah SPKlus pada akhir 2024 adalah sekitar 3.233 unit yang berfokus pada Jabode Tabek dan daerah dekat lainnya.
“Jadi SPKLU dijadwalkan sekitar 63.000. Ya 63.000. Mulai sekarang, ya, kami akan sekitar 10 kali lipat,” kata Jisman.
Sebelumnya, PLN menargetkan rasio 1:17 antara SPKlus dan kendaraan listrik. Ini mengacu pada standar yang ditetapkan di Eropa.
Ririn Rachmawardini, wakil presiden CEO pengembangan produk komersial PLN, mengatakan penelitian itu mengatakan kecurigaan komunitas utama beralih ke kendaraan listrik yang mendukung infrastruktur.
Oleh karena itu, PLN merekomendasikan menambahkan SPKLU untuk membuat orang meyakinkan dengan kendaraan listrik.
“Dari tahun 2021 hingga 2023 Alhamdurira telah meningkat sembilan kali sejak 2021, tetapi kami masih mengejar untuk mencapai praktik dasar di sekitar 1-1-1-20 Eropa.”
(DHF/SFR)