
Jakarta, CNN Indonesia –
Dunia Indonesia menghadapi alasan kontroversi dengan BMW di Indonesia. Kasus ini sekarang telah memasuki dunia hukum melalui proses hukum di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah.
Hubungan Masyarakat dan Pemerintah Dunia Motor Indonesia Kepala Luther Panjitan mengatakan bahwa kasus hukum yang diajukan oleh BMW sedang berlangsung di pengadilan. Dia juga telah mendedikasikan bagian hukum untuk ‘perang’ melawan BMW.
Faktanya, Luther belum dapat membuka banyak informasi tentang masa depan nama M6 di dunia. MPV listrik di negara ini melibatkan masalah upaya untuk mempertahankan nama M6 sebagai merek dagang dunia.
“Jadi di sini kita menunggu hasil dan prosesnya,” kata Luther dengan pelajaran, Jumat (7/3).
Kasus hukum ini pertama kali disajikan oleh Beireshe Motoron Verk (BMW) Akitengseluschal (AG) dengan Kasus No. 19/PDTS-HKI/Merek/2025/PN Niaga JKT.st di Pengadilan Komersial Jakarta Tengah. Kasus ini telah terdaftar sejak 26 Februari 2025.
BMW dipahami sebagai pemilik yang valid dari merek M6, yang digunakan untuk Sports Series 6 di bawah Seri Sub-Break BMW.
Sementara satu dunia telah menggunakan M6 sebagai mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada tahun 2024. Sebelumnya, nama M6 juga telah digunakan oleh MPV World, sebuah dunia sejak 2009.
BMW M6 juga terdaftar dalam Daftar Merek Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Intelijen, Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.
Luther sebelumnya mengatakan bahwa masalah ini tidak akan mempengaruhi perdagangan dunia di Indonesia. Dunia masih menggunakan nama M6 dalam model MPV yang dijual di Indonesia.
Luther berkata, “Sudah pasti bahwa masalah ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin bahwa solusi terbaik akan saling menginterpran.”
Sampai saat ini, Jodi O’Tania, Direktur Komunikasi BMW Indonesia Group belum bereaksi terhadap kesinambungan kasus BMW dengan dunia.
(Ryh/mik)