
Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Perwakilan untuk DPR, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa hakim Hakim Pontianak Pontianak, yang mengeluarkan penilaian gratis terhadap warga Cina Yu Hao untuk 774.27 kg penambangan emas ilegal.
Rudiano percaya bahwa keputusan hakim adalah koruh dan pemahaman keadilan publik terluka. Dia curiga ada beberapa intervensi di balik keputusan Hakim Pontianak.
“Harus diasumsikan bahwa keputusan bebas ini memiliki aspek tambahan, belum lagi warga negara lain, menurut saya harus ada intervensi karena faktor, dll.
“Jadi kami merekomendasikan penjaga internal dan meminta hakim untuk membebaskannya,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Rudiano telah meminta Komisi Pengadilan (KY) untuk meninjau para hakim. Karena dia curiga bahwa penilaian Ptianak adalah sebagai kasus penilaian palsu Ronald Tannur.
“Putusan tidak memenuhi pemahaman masyarakat sebagai Tanur, itu harus menjadi kecurigaan memiliki permainan.
Di sisi lain, Rudiano menjelaskan bahwa Komisi III akan mengajukan penjelasan tentang Mahkamah Agung untuk putusan gratis ketika pertemuan konsultasi berada pada pertemuan kerja yang akan datang.
“Kami pasti akan memperkenalkan Komisi III dengan Manajemen Komisi III setelah periode istirahat dan komunikasi dengan fenomena ini,” katanya.
PT Pontianak menerima banding sebelumnya dari Yu Hao sebagai terdakwa untuk penambangan tanpa izin. Banding dicatat dengan nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK.
Di Pengadilan Pertama di Pengadilan Distrik Ketapang (PN), 3,5 -tahun yang terjebak pada Yu Hao dan denda 30 miliar dp selama 6 bulan dipenjara.
Sejauh menyangkut tuduhan, dikatakan bahwa Yu Hao, yang membuat penambangan tanpa izin, berbahaya dengan status 1.020 triliun rp. Kerugian berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung 774,27 kg emas dan 937,7 kg.
Panel Hakim Ptianak Ptiak, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Isnurul Syamsul Arif, mengesampingkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Ketapang. Dua hakim adalah Eco Bangun Spriyanto dan Pransis Sinaga.
Dalam keputusan banding Pt Ptnicanak, para hakim menyatakan bahwa tidak terbukti secara hukum bahwa Yu Hao telah melakukan pelanggaran pertambangan tanpa izin.
“Penghapusan Pengadilan Distrik Ketapang Nomor 332/PID.SUS/2024/PN KTP 10 Oktober 2024 telah mengajukan permohonan banding,” merujuk pada putusan di situs web Pengadilan Distrik Ketapang, yang dapat diakses pada hari Kamis (1/16).
Jaksa penuntut di Kantor Umum juga mengajukan banding terhadap putusan bebas sesuai dengan proses yang berlaku pada proses tersebut. (ISN/MAB)