
Jakarta, CNN Indonesia –
Penasihat hukum Kepala Desa Kohod Arsin mengungkapkan bahwa Tangelong adalah pihak ketiga di dalam air yang mencurigai sertifikat laut itu salah.
Pada konferensi informasi kliennya pada hari Jumat (2/3), penasihat hukum Arseni Unihar mengatakan, “Tidak benar bahwa klien kami saat ini viral dari zona laut (SHM) dan pagar sertifikat hak -hak bangunan (SHGB) (SHGB).”
Dia mengklaim bahwa karena kurangnya birokrasi dan kepala desa kepala di desa, dia sangat yakin dengan pihak ketiga antara SP dan C pada pertengahan 2012.
Unihar mengatakan bahwa beberapa tanah untuk beberapa penduduk datang ke kantor desa di tengah -2010 untuk membantu peningkatan pertumbuhan pengadilan tanah dalam bentuk hukum. Arsin mengatakan Unihar mengatakan SHM atau SHGB tidak terlibat dalam masalah ini.
“Klien kami mencurigai bahwa pihak ketiga membuat dan mengurusnya,” kata Unihar.
Namun demikian, ia menekankan bahwa Ars Mary akan membantu otoritas penegak hukum untuk membantu tiang pagar.
Unihar melaporkan bahwa kliennya menyelesaikan panggilan penelitian di Gedung Investigasi Kriminal pada 6 Februari dan 13 Februari.
“Kami sangat siap, kami bekerja sama dalam proses investigasi, proses penelitian hukum,” kata Unihar.
Sebelumnya, brigade polisi Jazzandhani Rahdzo mengatakan bahwa para peneliti mencurigai penipuan desa Kohod Arsin dengan pihak lain.
Surat palsu itu kemudian digunakan untuk ukuran ukuran dan permintaan untuk hak untuk mengenali hak atas Kantor Tanah Kabupaten Tangalong.
Polisi curiga bahwa prosesnya adalah dengan referensi korupsi sehingga mulai menyelidiki. (ASA/RHINE)