
Jakarta, CNN Indonesia –
Kurang dari 10 juta gaji RP saat ini tidak memiliki pajak penghasilan (PPH) secara gratis 21 atau PPH 21. Tetapi tidak semua kelompok pekerja mendapatkan fasilitas bantuan PPH.
Aturan ini dimasukkan dalam Pasal 21 Pajak Penghasilan untuk pendapatan khusus yang ditandatangani oleh Pemerintah di Menteri Keuangan (PMK) No. 10, yang ditandatangani oleh Sri Muliani pada 4 Februari 2025.
Mengacu pada Pasal 21, PM Pemerintah dari Januari hingga Desember 2025.
Jadi, siapa karyawan gaji 10 juta rp juta orang tanpa pajak penghasilan?
Pasal 3 PM 10/2025 (1) Kondisi yang dikecualikan oleh pekerja di industri kulit dan kulit di industri kulit dan kulit. Pekerja memiliki hak untuk melepaskan PPH, termasuk staf dan perjanjian permanen.
“Beberapa karyawan disebutkan dalam Pasal 2 paragraf (2): A. Beberapa staf berdiri B. B. B.B. B. B. B.B. Beberapa karyawan mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja dengan beberapa standar yang disebutkan dalam Pasal 3,” Pasal 4 (1) PMK.
Pada akhir tahun lalu, pemerintah mengumumkan rencana Pajak Penghasilan (PPH) untuk pekerja 4,8 juta-RP10 per bulan mulai tahun 2025.
Rilis PPH diberikan oleh Pemerintah untuk mempertahankan kekuatan pembelian dalam konteks nilai -pajak (PPN), mulai 1 Januari 2025, kata Koordinator Ekonomi Airlanga Hartarto.
“Pemerintah menyediakan Pasal 21 Konsesi Pajak Penghasilan oleh Pemerintah,” kata Airingga pada konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (16 Desember 2024).
Namun, penerbitan PPH untuk kurang dari 10 juta gaji RP hanya diterapkan pada industri kerja.
“Jadi, dari 4,8 juta rp hingga 10 juta rp, PPH telah ditoleransi secara khusus oleh pemerintah untuk industri kerja,” katanya.
Pemerintah mengklaim bahwa mereka masih menaikkan suku bunga untuk nilai -pajak (PPN) dari 11 % menjadi 12 % dari 1 Januari 2025, selain makanan.
Ini sesuai dengan nomor hukum 7 2024 tentang harmoni peraturan pajak (hukum HPP).
“Menurut undang -undang yang dipercayakan dengan undang -undang mengenai peraturan pajak, sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Proporsi PPN tahun depan akan meningkat 12 persen dari 1 Januari,” kata Ariangga.
Namun, peningkatan 12 % PPN terakhir berlaku untuk barang -barang mewah hanya karena telah menghadapi banyak kritik.
(PTA)