
Surabaya, CNN Indonesia –
Polisi Regional Java Timur memeriksa dua perusahaan dengan 656 hektar sertifikat untuk hak konstruksi (HGB) di Laut Sidoarjo.
Manajemen umum investigasi kriminal mengajukan aplikasi untuk informasi dari kedua perusahaan (Ditskrimum) dari Polisi Regional Java Timur.
“Hal yang jelas dipertanyakan,” kata direktur Komisaris Polisi Regional Oriental Java Farman ketika fun-eastern.com dikonfirmasi pada hari Jumat (1/31).
Namun, Farman tidak menjelaskan secara rinci kapan dan materi inspeksi atau permintaan informasi untuk kedua perusahaan dengan HGB Laut di Sidoarjo. Dia menghabiskan pertanyaan untuk dikonfirmasi langsung ke pengelolaan properti Polisi Regional Java.
“Pergi langsung ke kepala di bawah -paese Arda Akbp Deky,” katanya.
Pameran untuk Hak Konstruksi (HGB) 656 hektar di perairan Sidoarjo mengejutkan publik.
Kantor Regional RTA/BPN East Java menyatakan, pemilik HGB PT Surya Innti untuk permanen (PT SIP) dan PT SEMERU CEMERERG (PT SC).
SIP PT memiliki dua area dengan luas 285,16 hektar dan 219,31 hektar dan PT SC memiliki luas 152,36 hektar. HGB ini dikeluarkan pada tahun 1996 dengan periode validitas 30 tahun dan akan berakhir pada tahun 2026.
HGB di perairan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial, khususnya untuk komunitas pesisir di desa Segore Tambak, di daerah Sedati, Sidoarjo.
Sebelumnya, Menteri Bisnis yang didirikan dan perencanaan ruang/ kepala Badan Tanah Nasional (RIA/ BHP) tidak senang dengan pagar laut di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Nusron telah menunjukkan bahwa pagar kelautan Sidoardjo adalah sertifikat hak perusahaan (HGU) atas nama tiga perusahaan. PT Surrya memiliki 285 hektar, 152 hektar di Pt Semeru Cmerlang, Pt Surya memiliki 219 hektar.
“Total 656,8 hektar, lebih dari Tangerang,” kata Nusron mendengarkan Kamar Perwakilan II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/30).
Nusron menjelaskan sertifikat untuk hak menggunakan konstruksi (SHGB) di pagar laut dalam tango 390,8 hektar. Kemudian Hak Properti Bersertifikat (SHM) yang mencakup area 22,9 hektar.
Kementerian ATR/PHN, kata Nusron, mengatakan validitas sertifikat di pagar lautan Sidoarjo. Menurutnya, kebanyakan dari mereka akan dicabut karena mereka tidak mematuhi undang -undang.
“Jika ketentuan fakta yang relevan digunakan, itu diklasifikasikan sebagai tanah yang hancur, yang dapat dibatalkan (area).
(Kid/FRD)