
Jakarta, CNN Indonesia –
Wakil Perlindungan Anak Khusus dari Kementerian PPPA, Nahar mengatakan bahwa korban dalam tuduhan pelecehan seksual anak dan Kepala Kepolisian Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja harus mendapatkan bantuan.
Dia juga berterima kasih kepada polisi regional NTT yang melakukan penyelidikan atas tuduhan pelecehan seksual (TPK) terhadap anak -anak. Dengan cara ini, ia melanjutkan, diharapkan korban akan menerima bantuan yang diperlukan.
“Kami berterima kasih kepada upaya polisi regional NTT yang telah menyelidiki tuduhan TPK oleh korban anak ini.
Nahar menjelaskan bahwa Kemenppa sekarang akan terus berkoordinasi dengan kantor NTT PPPA dan kota Kipang untuk memastikan bantuan kepada para korban.
“Dugaan kasus kekerasan seksual ditangani di Polisi Provinsi NTT dan dukungan para korban dilakukan oleh kantor PPPA,” katanya.
Komisaris KPAI, Dian Sasmita, secara individual bersikeras proses hukum untuk hati -hati dan transparan.
Dian juga meminta direktorat hukum pidana dan perlindungan anak perempuan dan kebangkitan pengkhianatan manusia (PPA-PO) di markas kepolisian nasional untuk mengeluarkan kasus ini dengan sangat hati-hati.
“Untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan hukum pidana kekerasan seksual dan hukum perlindungan anak dan pelaku kekerasan yang bertanggung jawab secara hukum,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Ngada menganggur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dilindungi oleh tim gabungan Markas Kepolisian Nasional dan Polisi Regional NTT sehubungan dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba dan kasus.
Dia aman pada 20 Februari di sebuah hotel di Kipang Kota. AKBP Fajar kemudian dibawa untuk mendorong markas Kepolisian Nasional, Jakarta. Sementara itu, Kepala Polisi NTT telah menunjuk kepala akting polisi Ngada.
Sekarang kasus ini telah meningkat pada fase investigasi dan para peneliti telah memeriksa sembilan saksi. Meskipun penelitian, AKBP Fajar tidak disebut tersangka. Polisi Provinsi NTT dijadwalkan untuk menyelidiki AKBP Fajarar yang dilindungi minggu depan oleh Propam Polisi Nasional di Jakarta.
(MNF/anak)