
Jakarta, kamu -n -n indonesia –
Pasukan Investigasi Komisi Korupsi (CPC) menyita beberapa bukti dari Ahmed Ali hari ini (4/2) Amerika Serikat setelah mencari tempat tinggal FDR sebelumnya.
Pencarian ditambahkan ke dugaan penerimaan kepuasan tersangka terhadap tersangka tersangka terhadap bekas wilayah Kutai Karatnegara Reita Vidya.
Juru bicara CPK Tesa Mahadika Sugiraito mengatakan pada hari Selasa (// 2), “Informasi sementara biasanya ditemukan dan disita dan ada dokumen, bukti elektronik, uang, tas dan jam.”
TESA Reeta mengoreksi informasi pencarian yang terkait dengan dugaan penerimaan kegembiraan, bukan pencucian uang (TPU).
“Detail ini akan menantikan pengumuman resmi para penyelidik karena kegiatan ini sudah selesai dan kemudian kami akan menampilkan kembali teman -teman kami,” kata juru bicara itu di latar belakang penyelidik.
Ahmed Ali tidak memiliki pernyataan tentang aktivitas CPK. Telepon tidak aktif jika kontak dengan koneksi WhatsApp.
Organisasi yang dikontrol yang diduga Rita telah puas dengan penambangan batubara, jumlahnya sekitar $ 3,3 hingga $ 5 per meter.
Ritididuda juga menyambut kebahagiaan, jadi CPC memberlakukan artikel tentang TPU.
Banyak dana yang diterima dari hasil korupsi masih diselidiki. Investigasi saksi adalah upaya.
Pada hari Kamis, 27 Juni 224, CPK memeriksa seorang pengusaha di Calimantton Timur bernama Amin. Tanyakan tentang sumber dana untuk membeli ratusan mobil yang sebelumnya disita.
CPC memeriksa dan mencari kediaman Presiden Raju Energy, tan Paulin alias Polin Tan di East Java Surbaya.
Rita dinobatkan pada 16 Januari 2018 dengan Komisaris PT Media Bangun Berasma Berasma Cairmas.
Rita dan Cairudin diduga mencuci uang dari hasil terima kasih dalam beberapa proyek dan lisensi 436 miliar kelahiran kembali RP.
Mereka menghabiskan hasil yang bagus untuk membeli kendaraan menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai atau jenis lainnya.
Ritkini runtuh pada wanita -wanita wanita dalam pondod bambu dan menderita hukuman pidana 10 tahun di penjara.
Atas dasar keputusan untuk mendaur ulang Mahkamah Agung (M -R), Reta dihukum karena membayar $ 1 juta dalam penjara enam bulan dengan penjara lima bulan selama lima tahun setelah orang yang bersangkutan setelah penjahat utama.
RP1 dari pelamar izin dan mitra proyek. Miliar miliar dan suap miliar telah menerima kepuasan dari $ miliar.
(DAL/RIN)