
Jakarta, CNN Indonesia –
Manajemen Jasa Keuangan (OJJ) mengatakan bahwa sistem informasi keuangan (SMIK) belum menentukan masyarakat dalam memperoleh pinjaman rumah (KPR).
Ketua dewan OJJ Mahendra Siregar mengatakan gambar itu berisi informasi netral dan bukan daftar hitam atau daftar hitam.
“Penggunaan Sik dalam proses penyediaan pinjaman atau rumah adalah salah satu informasi yang ada dalam analisis debitur potensial dan bukan satu -satunya faktor penentu dalam pinjaman dan pembiayaan,” kata pada konferensi pers, Selasa (1/14).
Mahendra mengatakan bahwa gambar yang digunakan untuk meminimalkan asimetri informasi untuk memfasilitasi proses penyediaan pinjaman dan pendanaan dan implementasi manajemen risiko oleh Institution for Financial Services. Selain itu, citra yang kredibel sangat dibutuhkan untuk mempertahankan iklim investasi di Indonesia.
Namun, OJJ tidak pernah melarang pinjaman yang memberi kepada mereka yang memiliki pinjaman yang tidak berkinerja.
“Tidak ada ketentuan untuk YJ melarang kredit atau pendanaan untuk debitur yang memiliki pinjaman dengan kualitas keamanan, termasuk apakah koneksi fasilitas kredit atau cara lain, terutama untuk pinjaman dan pembiayaan dengan nominal kecil,” katanya.
Dia mengatakan bahwa dia menunjukkan praktik bahwa dia telah membuat beberapa jasa keuangan di mana dari 20 November, ada 2,35 juta akun kredit baru yang menyediakan lembaga jasa keuangan dalam pinjaman sebelumnya yang tidak memiliki apa pun.
Angka itu adalah jumlah dari semua jurnalis dalam gambar.
Sik adalah sistem informasi yang mengelola OJJ untuk mendukung implementasi layanan pengawasan dan informasi pendanaan.
Sik berfungsi sebagai sarana untuk menukar data kredit antara lembaga layanan keuangan untuk mendukung fasilitas kredit atau akses ke keuangan.
Para pihak yang berkewajiban menjadi jurnalis komersial, bank bisnis Syariah, pemegang saham Syariah, BPRS dan lembaga pendanaan. Bagian lain yang dapat menjadi jurnalis adalah lembaga keuangan mikro, teknologi keuangan (FinTech), termasuk koperasi tabungan dan pinjaman yang memenuhi persyaratan.
Laporan Debender atau klien menyertakan informasi tentang kredit atau konten keuangan, sekuritas, transaksi akun administratif, asuransi, jaminan, termasuk pendanaan debitur.
SCIC itu sendiri diperkenalkan 27. September 2017. dan secara resmi dimasukkan ke Force 1. Januari 2018. Gambar menggantikan sistem verifikasi peminjam, yang sebelumnya melakukan Indonesia Bank atau dikenal sebagai cek.
(Agt / fby)