
Jakarta, CNN Indonesia –
Kantor Jaksa Agung (Undang -Undang) mengumumkan bahwa perbedaan dalam keuangan publik sekitar Rp62 miliar gula yang korup Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan dibuka di pengadilan.
Kemarin, Kamis (6/3) pada hari Kamis (6/3) membuka perbedaan dalam kerugian finansial negara di pengadilan pembukaan. Dalam tuduhannya, Tom Lembong dianggap menyebabkan kerugian finansial negara pada Rp578,1 miliar, yang mendapat manfaat dari 10 perusahaan gula swasta dengan total 515,4 miliar RP.
“Ya, cukup ikuti persidangan akan terbuka,” kata jaksa jenderal jenderal jenderal untuk kejahatan khusus kantor jaksa ketika dikonfirmasi oleh perbedaan pada hari Jumat (7/3).
Disetujui secara terpisah, kepala Pusat Informasi Hukum Jaksa Penuntut Harli Siregar memastikan bahwa Jaksa Penuntut (JPA) akan menjelaskannya kepada hadirin. Termasuk kerugian negara yang tersisa yang belum dibuka.
“Kami mengikuti persidangan untuk menjelaskannya, tentu saja, jaksa penuntut akan membuktikannya nanti. Karena uang yang disita adalah RP 565 miliar dan di mana jumlahnya dari mana,” jelasnya.
Tom sendiri tidak disebutkan untuk menerima manfaat korupsi dengan mengimpor gula yang menempatkannya. Ditemukan oleh jaksa penuntut (JPA) yang dibaca oleh Pengadilan Korup Jakarta pada hari Kamis (6/3).
Jaksa penuntut menjelaskan kepada jaksa penuntut bahwa ada 10 perusahaan swasta dalam kasus ini. Sementara Tom Lembong dianggap berperan dalam persetujuan gula kristal mentah (GKM) berdasarkan koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Industri.
Konfirmasi impor diberikan kepada 10 perusahaan gula swasta, yaitu produk PT Angels, Pt Makassar Ten, Pt Sentra Busahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Perm Dunia Sukses Utama, PT Andaalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Me Makmur Frek.
Jaksa penuntut mengatakan total 21 impor GKM telah disetujui oleh surat yang diterbitkan oleh Tom Lembong untuk perusahaan -perusahaan ini. Kemudian, izin tersebut disebutkan sebagai harga pembayaran Sugar Kristal Putih PPPI (GCP) sehubungan dengan konteks stabilisasi harga pasar/operasi.
Selain itu, Tom juga dianggap sebagai tindakan pajak impor dan pajak. Selain itu, Tom diyakini memberikan izin kepada produk PT Angels untuk mengimpor GKM dan memperlakukannya ke GKP. Bahkan, pada waktu itu, stok GKP lokal sudah cukup.
Tindakan Tom Lembong dilaporkan menyebabkan kerugian negara hingga 578 miliar. Tom Lembong telah didakwa dengan tindakannya atas pelanggaran Pasal 1 (3 (1) (3) (3 (3) (3) dari hukum forricicr teicicine.
Setelah mendengar tuduhan jaksa penuntut, Tom Lembong segera mengajukan keberatan atau pengecualian. Mereka ingin pengecualian dibaca segera. Permintaan diajukan oleh para hakim.
Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir percaya bahwa tuduhan jaksa tidak tepat dan tidak jelas. Menurutnya, apa yang dikatakan jaksa penuntut dalam dakwaan upaya untuk mengkriminalkan kliennya.
“Dakwaan seorang jaksa hari ini dapat disebut kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan Menteri Perdagangan,” kata Ari.
“Jika kejahatan seperti itu berlanjut, jangan kaget, jika ada ketidakpastian hukum, jadi apa yang terjadi sekarang dan di masa depan,” lanjutnya.
Juga meminta Komisi Yudisial untuk membebaskan Tom Lembong dalam agenda sesi berikutnya. Dia berharap bahwa Komisi Pengadilan tidak akan menerima tuduhan jaksa penuntut.
Selain itu, ia juga berharap bahwa nama yang tepat kliennya dapat dipulihkan.
“Dengan melepaskan terdakwa dari penahanan segera setelah keputusan keputusan,” kata Ari.
“Jaksa penuntut membuat terdakwa membebaskan terdakwa dari penahanan segera setelah keputusan sementara dibaca,” katanya. (Gil/tfq)