
Yakarta, CNN Indonesia –
Komisi Korupsi Pemberantasan (KPK) menjelaskan bahwa, dalam dugaan kasus korupsi terhadap penyalahgunaan tanggung jawab sosial Penyalahgunaan Perusahaan (CSR) di Bank Indonesia (BI), itu tidak secara resmi mencurigakan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiatho, mengatakan partainya menggunakan kode penelitian umum (Sprindik), dengan kata lain, hanya mungkin.
Deklarasi telah dinyatakan oleh perwakilan untuk penerapan inspektur umum (Irjen) dari polisi Rudi Setiawan, yang telah menyatakan bahwa sudah ada dua tersangka.
“Untuk kolega yang bertanya tentang tersangka dalam penyelidikan,” kata Tessa di kantornya Yakarta pada hari Kamis 19/11).
Menurutnya, tersangka yang diajukan oleh perwakilan tindakan tersebut menyangkut kasus -kasus lain yang dalam kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana CSR BI.
“Adapun apa yang dikirim perwakilan, kemungkinan dia salah atau diingat dengan kasus lain, ya.
Sebelumnya, tindakan melampirkan KPK mengungkapkan bahwa partainya menunjuk dua tersangka. Ada kecurigaan bahwa anggota DPR terlibat.
“Ada beberapa tersangka yang telah kami sebutkan, sementara dua tersangka,” kata Wakil Inspektur KPK (Irajen) Pol Rudi Setiawan di kantornya di Yakarta pada hari Selasa (17/12) di malam hari.
“Dia tahu,” kata Rudi ketika salah satu tersangka dari unsur anggota dewan dikonfirmasi.
Tim peneliti KPK telah melakukan serangkaian proyek proyek, termasuk pencarian.
Senin malam hingga Selasa 16.-17. Desember) KPK mendaftarkan Kantor Gubernur Bi Perry Warjiyo dan dua kamar di departemen komunikasi. Pencarian berlangsung sekitar delapan jam.
Diyakinkan bahwa dalam kasus penyitaan, dilaporkan berkaitan dengan kasus -kasus seperti kasus -kasus seperti dokumen dan bukti elektronik (BBE).
“Kami akan menjelaskan elemen -elemen ini nanti. Karena itu, siapa pun yang terkait dengan temuan kami akan diperiksa, ”kata Rudi.
BI mengungkapkan bahwa ia akan bekerja sama dan bekerja sama dengan KPK untuk membongkar kasus ini.
(Menyelam/ryn)