
Jakarta, CNN Indonesia –
Mahkamah Agung (MA) telah membantah kaset yang disajikan oleh mantan presiden -Direktur Pt Pengkalaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Hukuman untuk Karen juga dibesarkan untuk menjadi penjahat 13 -A -A -A dan denda Rp650 juta pada 6 bulan.
“Menolak perbaikan,” kata situs web resmi MA, Jumat (28/2).
Kasus -Number: 1076K/PID.SUS/2025 diadili oleh Presiden Dwiano -sassembly Budi Santiarto dengan Sinintha Yulianh Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharesoyo.
Di masa lalu, Karen mengajukan banding karena dia tidak menerima bahwa dia akan dihukum 9 tahun di Penjara Panel Pengadilan DKI Jakarta (PT).
Pt DKI Jakarta juga menyediakan frasa RP yang bagus.
Karen dianggap telah membuktikan bahwa ia telah melakukan tindakan kriminal korupsi yang berbahaya bagi dana negara dalam korupsi terkait dengan pembelian gas alam cair (GNL) pada 2011-2021.
Ungkapan tersebut memperkuat keputusan pengadilan yang korup (korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah: 12/pid.sus-ttpk/2024/pn.jkt. PST.
(TSA/MAB)