
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Urusan Sosial (Kementerian Sosial) memverifikasi komitmen pemecatan obat, sepenuhnya mendukung rehabilitasi sosial korban narkoba.
Komitmen ini ditransfer ke Wakil Menteri Urusan Sosial (Wamensos) di Drube Jabo Piano selama operasi langsung yang dilakukan oleh Badan Nasional Narkoba (BNN) pada hari Senin (3/3).
Sejauh ini, Kementerian Sosial telah memainkan peran aktif dalam rehabilitasi sosial untuk korban narkoba dan budak (narkoba).
Dalam kasus yang sama, pemimpin BNN Martinus Hook mendesak masyarakat untuk tidak malu untuk memberi tahu anggota keluarga atau kerabat yang dimaksudkan untuk penggunaan narkoba. Ini menjamin bahwa undang -undang terdaftar tidak akan diproses.
“Saya memohon semua tingkat masyarakat bersyarat melalui anggota keluarga penyalahgunaan narkoba, jadi itu untuk memberi tahu saya tentang organisasi wajib penerima (IPWL) untuk rehabilitasi,” kata Martin.
Faktanya, korban menerima rehabilitasi kemudian, termasuk rehabilitasi sosial dari Kementerian Sosial dalam kerangka kecanduan.
Pada bulan Februari 2025, Matin mengatakan BNN mampu mengungkap 14 kasus distribusi obat dengan 37 tersangka. Banyak bukti yang disita 201290.22 gram metampetamin, 894 330 gram ganja dan 303 188 tablet ekstatik, yang sama dengan 115 211.65 gram.
BNN juga menyita aset perdagangan narkoba, termasuk 16 kendaraan dan 4 sepeda motor.
“Berdasarkan bukti obat obat -obatan terlarang, kami telah dapat mencegah uang dari membeli uang sekitar triliun RP1, sementara pada saat yang sama, telah mencegah sekitar 1,4 juta orang yang cenderung menyalahgunakan narkoba,” kata Martin.
Gunovan, yang mengoordinasikan Menteri Urusan Politik dan Aman (Menco Polkom), adalah bagian dari penagihan salib sebagai upaya untuk melindungi generasi narkoba negara.
Sebelumnya, Vamensos Agus Jabo telah dimasukkan dalam 12 korban Penyalahgunaan Narkoba (PAS) Sosial (PAS), yang merupakan tujuan utama dari Kementerian Sosial.
Dalam hal upaya untuk memberantas narkoba, Kementerian Sosial telah mengintegrasikan Unit Implementasi Teknis (UPP) dan pusat -pusat di seluruh Kementerian Sosial untuk menyediakan layanan rehabilitasi sosial untuk penyalahgunaan narkoba. (RIR/RA)