
Medan, CNN Indonesia –
Mantan polisi Wadirreskrimsus di wilayah utara Sumnji AKBP Dr. diberhentikan dari Institut Kepolisian Nasional karena ia memiliki orientasi seksual terhadap pecinta seks.
AKBP Dr. dijatuhi hukuman kehormatan (PTDH) setelah melewati kode etik untuk profesi polisi (KKEP).
“Fakta (benar), tetapi Ptdh. Saya tidak mengikuti waktu PTDH, jadi, dari markas markas polisi nasional],” kata Polisi Kasubbid Penmas North Sumatra, campuran Siti Rohani Tampubolon ketika dikonfirmasi oleh cnindonesia.com, Jumat (7/2).
Compoline Siti menjelaskan bahwa AKBP Dr. mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah. Namun, ia melanjutkan, banding AKBP ditolak sehingga pewawancara masih dijatuhi hukuman penolakan dari polisi nasional.
“Dia mengajukan banding, tetapi dia kehilangan dirinya sendiri,” katanya enggan untuk memutuskan kasus itu.
Dikenal, AKBP Dr. juga secara singkat menggunakan pusat fokus karena sering menunjukkan kehidupan yang mewah. Saat melayani sebagai Kepala Polisi Labuhanbat, virus AKBP DK di jejaring sosial untuk perjalanan sepeda motor BMW R 1200 selama kunjungan oleh operator sepeda motor.
Sebagai hasil dari menunjukkan kehidupan yang mewah, AKBP Dr. dikeluarkan dari posisi Kepala Polisi Labuhanbat 2021. Pada saat itu, ia diumumkan untuk melanggar Perkap 10 tahun 2017 tentang aturan polisi dan anggota keluarga nasional bahwa mereka tidak memiliki kemewahan.
Kemudian, AKBP Dr. diangkat ke Direktorat Polisi Regional untuk Investigasi Kriminal Sumatra Utara. Namun, pada tahun 2023, AKBP DK dipindahkan ke Polisi Regional Sumatra Utara.
(Kid/fnr)