
Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden AS Donald Trump melarang warga negara untuk memasuki Amerika Serikat. Sejauh ini, ada 43 negara yang visa -visa berada di bawah pelarangan Trump.
Larangan ini meninggalkan perintah eksekutif Trump pada 20 Januari, yang mendesak pertahanan AS dari teroris asing dan ancaman keamanan lainnya.
“[Perintah eksekutif ini adalah perlindungan warga negara AS dari] orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, mematuhi ideologi kebencian atau mengeksploitasi undang -undang imigrasi untuk tujuan buruk,” kata rancangan itu.
Trump membagi daftar negara yang terkena dampak kebijakan ini menjadi tiga kategori, yaitu daftar merah, daftar oranye dan daftar kuning.
Visa di 11 negara akan sepenuhnya ditolak di Amerika Serikat. Negara -negara yang termasuk dalam daftar ini termasuk Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela dan Yaman.
Daftar oranye
Warga dari 10 negara akan menghadapi pembatasan yang ketat, terutama untuk visa bisnis yang tidak. Negara -negara yang termasuk dalam daftar ini adalah Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Rusia, Sierra Leone, Sør -sudan dan Turkmenistan.
Daftar
Negara -negara yang termasuk dalam daftar ini akan diberikan 60 hari untuk meningkatkan langkah -langkah keamanan dan memberikan beberapa informasi kepada Amerika Serikat. Mereka yang tidak dapat mematuhi mereka dapat memenuhi pembatasan parsial atau penuh.
Setidaknya 22 negara termasuk dalam daftar kuning. Kebanyakan dari mereka adalah negara Afrika.
Pembatasan ini dikatakan valid minggu ini.
Pembatasan ini sebenarnya telah diperkenalkan di kantor Trump sebelumnya. Namun, kebijakan ini dicabut di bawah Pemerintah Joe Biden karena dianggap diskriminatif dan tidak seperti nilai -nilai Amerika. (BLQ/BAC)