
Medan, CNN Indonesia –
Pada akhirnya, perpecahan penyelidikan kejahatan di polisi Dairi aman dari seseorang yang diduga menghina Sarah dan Pakpak di jejaring sosial Tiktok.
Seorang pria dengan inisial JTST (32) disebut tersangka.
“Kami menyediakan para tersangka di rumahnya di Tarutung, Kabupaten Utara adalah TAPA,” kata Faisal Andri Pratomo, kepala polisi AKBP Diriri.
Faisal mengatakan bahwa penangkapan tersangka melanjutkan gaya manusia dan mengangkat prinsip -prinsip kerabat. Panitera meminta keluarganya untuk meyakinkan tersangka untuk pulang.
“Setelah proses hukuman, keluarga setuju dan, akhirnya, meyakinkan tersangka untuk kembali ke rumah orang tuanya di Tarutung.”
Seperti yang dia katakan, setelah penangkapan tersangka, JTST dibawa ke Dairi Mapolres untuk verifikasi.
“Saat ini, unit investigasi kejahatan masih diselidiki oleh insentif tersangka yang diduga menghina suku Pakpak,” katanya.
AKBP Faisal menambahkan bahwa JTST ditangkap dalam laporan polisi oleh Petugas Polisi DAII.
“Kami meminta penyelidikan oleh para ahli, dan kemudian menganggap bahwa pernyataan itu adalah pelanggaran pidana,” katanya.
Untuk tindakannya, JTST dituduh bagian 45A, dalam ayat (2) dalam kombinasi dengan bagian 28 (2) hukum Indonesia No. 1 tahun 2024 mengenai data dan operasi elektronik dengan hukuman maksimum 6 tahun penjara.
Sudah diketahui bahwa JTST diduga bahwa ia menyinggung suku Packpack di akun Tiktok Escobar -nya.
Pada saat itu, akun Tiktok Escobar menyiarkan tentang suku Pakpak.
Kata -kata Jtst menyinggung suku Pakpak sehingga, akhirnya, Anda dapat memberi tahu polisi.
(Kid/fnr)