
Jakarta, CNN Indonesia –
Java Timur, Ngawi dalam koper merah di Inggris (29) dalam acara pembunuhan dan disabilitas seorang wanita akhirnya muncul. Inspektur Polisi Regional Java Timur juga menangkap plug yang bersalah, Rohmad Tri Hartanto untuk Antok (32).
Direktur Polisi Regional Java Timur, Komisaris Senior Farman, insiden ini, korban tersangka pada hari Minggu, 1/19 Minggu, ia mulai bertemu di sebuah hotel di kota Cediri, katanya.
Dia juga mengobrol dengan tersangka di kamar hotel. Tapi tiba -tiba ada pertarungan antara keduanya antara jam 22:00.
“Ada ketidaksepakatan berdasarkan pengakuan nanti,” katanya pada hari Senin, 1/27 di markas polisi regional Java Timur.
Farhan mengatakan tersangka menenggelamkan korban. Pada waktu itu korban memberontak. Korban menghantam tanah, lalu dia berdarah sampai hidungnya tidak sadarkan diri.
“Jadi dia meninggal,” katanya.
Setelah melihat korban yang tak bernyawa, Farhan mengatakan bahwa Antok bingung. Kemudian, saudaranya menghubungi inisialnya sekitar 23.30 WIB.
Regelensi Tulungagungung memintanya untuk dibawa untuk mendapatkan koper merah di desa Gombang di wilayah Pakel dan menemani rumahnya.
“Para pelaku mulai berpikir untuk melempar tubuh yang terbunuh,” katanya.
Farhan mengatakan para pelaku datang ke rumahnya di Tulungogung pada 1/20 WIB pada hari Senin. Tersangka saat itu adalah koper merah, tali pengintai, kantong plastik hitam dan putih. Barang -barang kemudian dibawa kembali ke hotel.
“Dalam perjalanan ke hotel, dia berhenti di minimaria di kelas untuk membeli pisau yang digunakan untuk kembali di sekitar korban yang mencurigakan.” Katanya.
Menurut Farhan, tersangka kembali ke hotel sekitar pukul 01.30 WİB. Tersangka kemudian meminta Mam untuk mengambilnya lagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Di kamar hotel, ia mencoba menempatkan mayat korban tersangka di dalam koper, tetapi ia tidak cocok. Karena itu, tersangka memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.
“Setelah itu, orang tersebut berencana untuk melemparkan beberapa kepala dan kaki,” katanya.
Farhan terus menggunakan mobil mobil tersangka, dan dilanjutkan dengan membawa koper dan kantong plastik yang berisi mayat korban di 05.00 WİB. Mayat korban ditempatkan di sebuah rumah kosong milik nenek tersangka di desa Gombbang, wilayah Pakel, wilayah Pakel, kemunduran Tulungagagung.
Kemudian tersangka meninggalkan mobil Suzuki Ertiga korban untuk menjual mobilnya kepada seseorang di Sidoarjo reged. Mobil itu menjual 57 juta rp.
Dengan tersangka dan tersangka MAM, Mam kembali ke Tulungagung menggunakan taksi bus dan sepeda motor sekitar pukul 18:00 WİB.
Farhan, sebuah koper yang berisi tubuh korban tersangka di 08.00 WIB (1/21) pada hari Selasa dengan isolasi, pita parsel dan belitan plastik, katanya.
Kemudian, pada pukul 18:30, tersangka mulai dibuang dengan mengendarai mobil sewaan dan plastik yang berisi bagian tubuh korban.
“Tersangka di WIB sekitar jam 22:00 datang ke posisi Bangaff pertama di desa Dadapan di wilayah Kendal di Kabupaten Ngawi,” katanya.
Kemudian, pada pukul 23:00 WIB, tersangka beralih ke titik pembuangan kedua di Ponorogo Regengen, wilayah Sampung, Hutan Negara, hutan Sampung Jalan Raya Parang untuk menghancurkan beberapa kaki korban.
Kemudian pada 1/22 Rabu sekitar pukul 19:00 WİB, mayat ketiga tersangka, Jalan Raya Desa Gemahharjo, Wilayah Watulimo, Kabupaten Trenggalek melemparkan kepala korban.
Koper merah yang berisi mayat korban kemudian ditemukan oleh penduduk pada hari Kamis, 1/23. Tiga hari kemudian, tersangka kemudian ditangkap oleh para peneliti dari Direktorat Polisi Polisi Regional Jawa Timur di jalan di Madiun pada hari Minggu, 1/26.
“Kami telah melakukan serangkaian investigasi, kami telah memasukkan investigasi ini dari Bid Labfor untuk mendapatkan bukti ilmiah. Dengan demikian, artikel yang kami ambil kepada tersangka ini benar -benar dapat membuktikan secara ilmiah.” Katanya.
Sesuai dengan Pasal 340 KUHP dari KUHP KUHP, Antok atas tindakan mereka, Pasal 338 KUHP Pasal 338 dari KUHP telah dikumpulkan sehubungan dengan paragraf 3 paragraf 3 KUHP dan paragraf 3 dari KUHP. Para pelaku terancam karena hukuman mati atau kehidupan. (FRA/FRD)