
Jakarta, CNN Indonesia –
Wakil Menteri Urusan Bima Aya Sugiasto menanggapi tantangan tersebut sehingga para pejabat juga dapat meningkatkan transit. Ketika dia meninggalkan keluarganya di Bogo di Kementerian Dalam Negeri Jakarta Tengah, dia dikendalikan untuk mencoba transportasi umum.
Tindakan ini telah menyebabkan KRL Home Office untuk dibagikan di Tiktok di media sosialnya
“Tes Waktu Perjalanan akan diadakan di Bogor, Kementerian Dalam Negeri Jakarta, jika waktunya benar, harap bawa CRL dengan Anda baik -baik saja! Bima diizinkan mengutip unggahan.
Dalam video itu, Bima Aya ingin mencoba kediamannya di kediaman Bogor di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Tengah.
Lihat kepergian Bima Arya pada pukul 06.00 yang menggunakan taksi online -nya di kediaman stasiun Bogor -nya.
Pada pukul 06.24 WiB itu tiba di Stasiun Bogor, diikuti oleh bagian dari Jakarta City untuk Wibus 06.28.
Bima Arya juga mengunggah pekerjaan video ke kereta. Dia tampaknya berdiri dengan kucing dan penumpang lainnya.
Bima pergi ke Stasiun Juanda di Jakarta Tengah dan berjalan ke Kementerian Dalam Negeri mencapai 07.59 WIB.
“Total waktu perjalanan adalah sekitar 1 jam dan 50 menit. Biaya: Taksi online Rp 31.500, ComputerLine Rp. 6.000,” tulisnya.
fun-eastern.com bertanya kepada Bima Aya bahwa jika menggunakan transportasi umum saat menjadi pejabat negara akan konsisten, ia menjawab: “Jika mungkin tidak mungkin untuk setiap hari karena agenda yang umumnya tidak terduga. Tetapi jika saatnya mungkin, Tuhan menginginkan, memilih transportasi umum.”
Sebelumnya, proposal resmi negara menggunakan transportasi umum dalam kegiatan komunitas transportasi Indonesia (MTI).
Proposal muncul dalam sorotan terkait dengan mengawal kendaraan ke pejabat negara.
Djoko Setijowarno mengatakan wakil presiden otonomi dan pengembangan di wilayah tengah MTI mengatakan mereka mengacu pada banyak kebijakan yang pada dasarnya digunakan untuk fasilitas jalan dan infrastruktur untuk tujuan transportasi.
“Setiap orang memiliki hak untuk menggunakan moda transportasi, kecuali di bawah hukum dan peraturan yang berlaku, tidak ada yang memiliki hak untuk memprioritaskannya.”
(Kid/MNF)