
Jakarta, CNN Indonesia –
Dalam kasus suap yang mungkin pada hari Selasa, 24 Desember 2024, mantan hakim di Pengadilan Regional Surabay (PN) sebagai terdakwa dalam persidangan kasus suap yang mungkin, Gregory Ronald Tanna (31).
Tiga terdakwa adalah Erinah Damanik, Mangapul dan Hanindyo.
“Pada hari Selasa, 24 Desember 2024, sidang pembukaan pengadilan,” katanya ketika dia disetujui pada hari Rabu, 12.018 hubungan masyarakat di pusat pusat pusat pusat pusat pusat pusat pusat pusat pusat pusat pusat pusat pusat pusat pusat pusat.
Kasing ini akan diperiksa dan ditentukan oleh Toni Irfan dan Mardiantos oleh Toni Irfan dan Mardiantos.
Erinah Damanik et al. Lisa juga dicurigai dan sebelumnya ditahan.
Suap diyakini telah bergabung dengan aturan kasus di mana Ronald Tannur dijatuhi hukuman pembunuhan awal Sera Afriyanti.
Uang suap secara bertahap Lisa Erinah Damanik et al. Ahmad di Semarang, bandara dan kamar hakim diberi amplop dan berbagai titik transfer diberikan.
Dalam proses ini, Jampids, seorang peneliti Kantor Umum Kejaksaan, menyita bukti tunai dalam berbagai fraksi dan berbagai barang elektronik senilai 20 miliar rp.
Kantor Kejaksaan mendirikan ibu Ronald Tannur, yaitu, Meirizka Widjaja sebagai suap yang mencurigakan. Diduga bahwa Meirizka disuap untuk tiga wasit yang disebutkan hingga 3,5 miliar RP melalui Lisa.
Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Lisa Rahmat dan Suraba mengadakan pertemuan antara pejabat PN.
Awalnya, Liza menghubungi Zarof untuk memperkenalkan nomor R ke Suraba sebagai pejabat PN. Ini dilakukan dengan maksud Lisa bahwa Ronald bisa melobi untuk memilih kasus Tannur. (Anak/ryn)