
Jakarta, CNN Indonesia –
Badan Legislatif DPR (BALEG) merekomendasikan agar nomenklatur Badan Migran Indonesia (BP2MI) dihapus dalam RUU P2MI.
Ini karena Kementerian Pertahanan saat ini merupakan perlindungan migran Indonesia.
“Kementerian Kementerian menyelenggarakan masalah -masalah pemerintah di bidang perlindungan migran,” kata DPR Baleg, sebuah ketentuan umum RUU P2MI pada pertemuan sarang di kompleks parlemen di Jakarta pada hari Senin (3/3).
Proposal mengubah Pasal 1 paragraf 1 (26) Jumlah draft undang -undang tentang P2MI 18/2017. Pakar menjelaskan bahwa nama perusahaan dihancurkan karena BP2MI saat ini berada di bawah kepemimpinan Menteri.
“Karena sekarang dalam bentuk menteri ketika berada di perpres yang mengendalikan lembaga antara Kementerian Pertahanan Migran Indonesia atau Badan Migran Indonesia Indonesia,” katanya.
Selain itu, ahli menjelaskan bahwa akhir agensi di BP2MI akan berubah menjadi Kementerian Kementerian P2MI.
Secara khusus, Kementerian P2MI akan memiliki mayat untuk mendukung perlindungan pekerja migran.
“Koordinasi Kementerian akan dilakukan oleh Badan Layanan Publik, sehingga agensi berakhir dengan undang -undang ini di masa depan,” katanya.
(MAB/TSA)