
Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah membuka kesempatan untuk memberikan pengampunan atau amnesti kepada para tahanan kelompok kriminal yang dipersenjatai dengan Papua (KKB).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pasokan peluang amnesti dalam pertemuan kerja di Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (17/2). Supratman mengatakan bahwa partainya akan menyajikan proposal DPR mengenai konsesi amnesti kepada subpeksi Presiden Prabowo.
“Jika ada tujuh anggota KKB bersenjata dan dimungkinkan untuk melamar, kami akan melamar kepada Presiden,” kata Supratman.
Politisi partai Gerindra percaya bahwa konsesi amnesti bukanlah hal yang mustahil, terutama jika ada deklarasi yang memiliki komitmen setia untuk Republik Indonesia.
“Jika ada surat dan terutama jika ada deklarasi untuk mengintegrasikan dan kesetiaan kepada Republik, saya pikir amnesti ini bukan pertama kalinya kami melakukannya,” katanya.
Menurut Supratman, memberikan amnesti kepada kelompok separatis bukan pertama kalinya. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan amnesti kepada kelompok bersenjata Aceh.
“Di Aceh, semua orang diberi amnesti pada saat itu. Saya pikir tidak ada masalah karena ini adalah upaya kami untuk membangun dialog dan sebagai bangsa unit,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, seorang anggota Komisi Kamar Perwakilan XIII NASDEM Faksi Tonny Tesar mengusulkan amnestia kepada tujuh tahanan KKB. Jumlah itu adalah lima tahanan lainnya yang telah menjalani evaluasi amnesti.
Menurut Tonny, mereka yang sekarang ditahan di Makassar Lapas telah membuat pernyataan dan siap untuk setia kepada Republik Indonesia. Menurutnya, ini bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberi mereka amnesti.
“Ini berarti bahwa, sesuai dengan program Nawacita Presiden, untuk mendamaikan, untuk KKB ini jika kami dapat menawarkan, persyaratan untuk KKB yang diperkuat ini kami juga memberi mereka kesempatan untuk menyatakan, mereka akan kembali,” katanya. (PTA/PTA)