
Jakarta, CNN Indonesia –
Pengadilan Konstitusi (MK) telah memerintahkan PSU untuk semua TP untuk pemilihan Regence 2024.
Mahkamah Konstitusi telah membatalkan perintah Kabupaten KPU untuk menentukan hasil pemilihan yang berbeda. Istri Menteri Desa dan Pengembangan Wilayah Yandriusanto, Rachmatu Zakiyah-Naji Hamas sebelumnya disebut sebagai pemenang.
“” Mahkamah Konstitusi mengatakan pada persidangan di Pengadilan Konstitusi, “KPU Regence Serang diperintahkan untuk menguraikan Serarg dan diizinkan untuk memberikan suara pada tahun 2024 di TPS yang diadakan.”
PSU diimplementasikan pada daftar pemilih permanen (DPT) yang mentransfer uang dan pendaftaran pemilih yang sama dalam pemilihan tahun 2024 November.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi percaya bahwa ada partisipasi dalam struktur dalam pejabat pemerintah desa yang jarang terkait dengan Mendes Yandriusano dalam kapasitas sebagai pejabat negara.
Pada tahun 2024 istri Yandri, Rachmatu Zakiyah terpilih untuk ekspresi. Dalam hal ini, ia bertindak sebagai pemangku kepentingan.
Pelecehan telah menyebabkan penyelarasan penduduk desa yang telah sangat di beberapa desa yang telah menyebar di seluruh sub-wilayah di wilayah Regence, keadilan, konstitusional, konstitusi persyaratan yang adil adil.
Sebelumnya, Rerang Regency KPU menetapkan nomor 2 Rachmatu Zakiyah-Naji Hamas, pemenang Plabub.
Qakiyah-naji uet menjatuhkan sepasang 1-izazimi-misalnya. Pasangan Zakiyah-Naji menerima 598.654 suara, sementara Andika-Nanang menerima suara 254,494.
Hasil total total Pulbup Serrang ditempatkan di Pengadilan Konstitusi (MK).
(FRA / YOA)