
Jakarta, CNN Indonesia –
Aliansi Pejuang Lingkungan menuntut polisi regional Bangka Belitung menangguhkan proses hukum terhadap Profesor IPB dan pahlawan ahli lingkungan bambu setelah triliun RP271 dalam korupsi kehilangan negara dalam kasus korupsi dihitung.
Koalisi ini terdiri dari 75 institusi, 51 akademisi dan 14 aktor hak asasi manusia, lingkungan dan anti -kontaminasi.
“Polisi Regional Bangka Belitung tidak mengikuti proses hukum terhadap Profesor Bambang Hero, dan polisi Indonesia melanggar upaya kriminal serupa di masa depan,” tulis Aliansi dalam pernyataan Kamis (1/16).
Koalisi juga meminta kantor Advanced untuk memberikan upaya pertahanan kepada Bambang Hero sehingga kecelakaan serupa tidak terjadi.
Mereka kemudian mendesak pemerintah untuk mengevaluasi penerapan aturan perlindungan prajurit lingkungan.
Koalisi menekankan risiko pelaporan pelaporan bambu pada pejuang lingkungan.
“Upaya untuk menyerahkan pernyataan ahli melalui proses hukum hukuman melalui laporan polisi yang jelas jelas kepada kebebasan akademik, independensi universitas, permenlhk 10/2024 dan permen LHK 7/2014,” katanya.
Bambanga Bangkas Belitung Regional Police melaporkan pengacara Andi Kusuma karena ia dianggap tidak kompeten untuk menghitung kerugian negara itu karena timah yang terkontaminasi yang terkontaminasi.
Ini adalah kepercayaan pada perhitungan Bambang adalah pernyataan yang salah untuk mengkriminalkannya. Ini mengacu pada Pasal 242 (1) KUHP (KUHP).
Sejak itu ia juga menekankan pelaporan. Harli Siregar, Kepala Pusat Informasi Hukum Kantor Umum Kejaksaan, mengatakan bahwa Pengadilan Distrik Pusat menggunakan nilai kerugian negara itu dari Bambang untuk memutuskan terhadap para terdakwa.
Artinya, Perguruan Tinggi Yudisial juga menyetujui hilangnya triliun kehilangan RP271.
Mereka juga memastikan bahwa mereka memberikan perlindungan hukum Bambang untuk laporan tersebut.
“Tentu saja memberikan pembelaan, karena orang -orang yang membutuhkan penelitian adalah negara, negara ini melalui kita,” kata Harli (1/14) pada hari Selasa.
(MNF/WIS)