
Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Kehakiman akan memfasilitasi Kantor Kejaksaan Agung (sebelum) untuk mengeksplorasi suap yang didakwa dalam banding, yang dimasukkan oleh Gregurural Tannur.
Juru bicara Ky Mukti Fajar mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (10/27) bahwa ini adalah tentang penangkapan mantan Baitbang Dikbang Diklat Kumdiar Kumdiar (ZR).
“KI akan terus fokus pada kantor, pengacara dan pengadilan (MA) untuk memperdalam pengembangan kasus, karena penyuapan yang didakwa dalam banding GRT.
“Terutama dalam catatan keuangan yang ditemukan oleh penyelidik, banyak hakim memiliki dana dana,” katanya.
Mukti mengatakan kasus ini telah menyebabkan publik menunjukkan masalah kelemahan di antara para hakim dan pejabat pengadilan, kata Mukti. Jadi Mukti mengatakan ada kebutuhan untuk menangani sinergi KY dan MA dari kasus ini.
“Jadi itu telah mendorong area uji koperasi potensial untuk mengarah pada kekuasaan atau pihak berwenang yang dimiliki hakim dan pejabat pengadilan,” katanya.
Di sisi lain, KI juga menghargai pelatih jaksa agung untuk demokrasi dalam putusan tentang hakim di Pengadilan Distrik Sarabaya ke bekas Pengadilan Mahkamah Agung.
“Selain itu, katanya,” Selain itu, dalam pengembangan mantan pejabat, Mukti terus menunjukkan penyuapan dalam sistem peradilan, “katanya.
Sebelumnya didirikan oleh Hakim Surabaya PN, Heru Hannind Ye Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru U Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru Heru dan Mangapul adalah tersangka, jika keputusannya gratis, jika keputusannya gratis, Gregory Ronald Tannur.
Ronalal Tannur Lisa Rahmat Lisa Rahmat juga ditunjuk sebagai tersangka dalam suap. Dalam hal ini, para peneliti juga menyita sejumlah besar poin senilai 6 miliar R dan bukti tunai untuk banyak produk elektronik.
Sebelumnya telah dikembangkan lagi dan membantu membentuk mantan Kepala Zarof Ricar Bairitbang Diklat Kumdil.
Zarof ditunjuk untuk menjadi tersangka sesuai dengan perjanjian untuk membantu total 5 miliar euro, sehingga Ronald Tannur masih dijatuhi hukuman penjara.
(Selesai / d)