
Jakarta, CNN Indonesia –
Gubernur Jakarta terpilih oleh Pramono Anang bahwa jika sistem negara bagian (ASN) tidak akan pernah mempertimbangkan untuk memiliki poligami di era kepemimpinannya. Ini berkaitan dengan keberadaan poligami dari ASN selama izin dari petugas yang berwenang seperti yang diperintahkan di Pergub No 2 tahun 2025.
Pramono dilaporkan oleh AFP, pada hari Sabtu (1/2) pada hari Sabtu (1/2) setelah menerima gelar kehormatan dari Parlemen Betavi,
Dia mengatakan bahwa dia dengan sengaja menjelaskan bahwa dia adalah seorang monogamus atau pengikut, bahkan jika dia tidak ditunjuk sebagai gubernur.
“Beberapa menginginkan poligami, tetapi tidak,” katanya.
Ketika ditanya apakah Pramano akan membatalkan kode yang sekarang ada di sana, dia tentu tidak merespons. Pramono sekali lagi memastikan bahwa itu tidak akan mengizinkan poligami di pemerintah provinsi Jakarta.
“Jadi, saya fokus yang hebat dan dalam kehidupan sehari -hari saya, Jakarta akan mengenali di kantor gubernur. Jika Anda melanjutkan di bidang lain. Ini untuk ASN,” kata Pramono.
Nomor 2 Pergub 2 berkaitan dengan prosedur untuk mengeluarkan izin pernikahan dan perceraian dengan ASN, yang merupakan turunan dari Kode Negara No. 10 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam Kode Pemerintah tahun 1990, yang berkaitan dengan izin pernikahan dan perceraian dengan pegawai negeri.
Pergub 2 Pada tahun 2025, salah satunya mengendalikan bahwa Asn pria yang ingin menjadi poligami membutuhkan izin dari petugas yang disetujui sebelum menikah.
Chaidir, kepala staf Partai Buruh Regional DKI Jakarta, mengatakan bahwa ketentuan ini telah memperluas hukum dalam presentasi pernikahan dan perceraian.
“Aturan ini bukan hal baru, karena aturan ini merupakan turunan dari aturan dan peraturan yang digunakan. Undang -undang ini juga memperingatkan untuk mematuhi aturan pernikahan dan perceraian,” kata Ceria dalam sebuah pernyataan, Jumat, Jumat (1/17).
Dia berkata, “Jadi, tidak ada ASN yang ditinggalkan tanpa izin dari administrasi atau sertifikat, dan tidak ada ASN lain yang memiliki lebih dari satu istri yang tidak sesuai dengan hukum,” katanya.
Dia mengatakan bahwa pemerintah daerah DKI Jakarta dan sejumlah besar ASN, ASN membutuhkan pesan hukum dan hak yang sulit untuk mengeluarkan izin pernikahan dan perceraian.
Baca cerita lengkapnya di sini. (Sur/sur/sur)