
Jakarta, CNN Indonesia –
Hakim Konstitusi I (MK), Arief Hidayat, menyatakan keterkejutannya sehubungan dengan gugatan bahwa kandidat untuk Bupati Mongondow Balm Begent Mongondow, Sulawesi Utara (Sulawesi Utara), sebagai 1 Arsalan Makag-Hartinas Badu.
Dalam keluhannya, Arsalan-Hartina menuduh lawan kamp yang berkuasa, Iskandar Kamaru menggunakan posisinya untuk menang. Iskandar Satu -satunya yang punya waktu untuk mendistribusikan foto -foto diam diri Anda dan peralatan sekolah di Grund -junior High -school Children.
“Distribusi peralatan sekolah anak-anak dari setiap kepala sekolah, yang isi dalam bentuk buku. Buku ini adalah gambar Paslon, tetapi apa yang ditulis ada hujan karena kebetulan yang dipromosikan aktif,” kata pengacara Arsalan-Hartina, Fanly Katili.
“Apa buku yang membagikan buku itu?” Tanya Hakim Arief.
“Distribusi buku, seragam tas saku. Tas ini juga merupakan gambar bupati”.
Arief bertanya lagi dengan nada terkejut karena tim hukum mempertanyakan distribusi buku. Karena siswa dari Sekolah Menengah Pertama Grund tidak memiliki hak untuk memilih.
“Didistribusikan kepada siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, tidak memiliki efek pemilihan, orang -orang mereka tidak memiliki hak untuk memilih,” kata Hakim Arief.
Tim nasihat hukum tidak benar. Menurutnya, distribusi buku tetap bermasalah karena dibagikan dalam waktu yang tenang. Selain itu, distribusi sekolah sekolah ke sekolah harus menarik hari orang tua para siswa.
Selain itu, departemen juga dilakukan oleh sekolah baik guru atau guru sekolah. Mereka meninggalkan pesan kepada para siswa sehingga orang tua mereka dapat memilih buku dalam buku ini.
“Distribusi dilakukan dalam waktu yang tenang dan sebelumnya. Distribusi perangkat sekolah, yang dibedakan langsung di sekolah dasar dan siswa yang lebih muda, juga diwakili oleh orang tua,” kata Fanly.
“Kepala sekolah dan guru yang menyediakan peralatan sekolah memberi kedua siswa instruksi yang menerima kata -kata.
Dalam petitumnya, pengadu meminta Konstitusi untuk mengakhiri keputusan KPU Nomor 560 oleh Kabupaten Mongondow Selatan dari tahun 2024 untuk menentukan hasil Pilbup Mongond Ballong Selatan. Mereka juga meminta Pengadilan Konstitusi untuk mengatur KPU Ballong Mongondow Seunan, untuk melakukan re -voting (PSU). (FRA/THR)