
Jakarta, CNN Indonesia –
Di Pengadilan Tengah, Hakim Pengadilan Korupsi mengatakan bahwa ia tidak dapat menerima nota klaim atau pengecualian atas dugaan korupsi terdakwa dari Menteri Perdagangan Gula dan Indonesia pada 12 Agustus 2016, untuk masa Lembong Lembong Lembong Lembong.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut untuk mendengarkan kasus ini dengan menyerahkan saksi.
“Konsultan hukum responden Thomas Trikassih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Danny Fatrika, sebagai presiden juri, ketika kami membaca keputusan sementara di Pengadilan Korupsi Jakarta, pada hari Kamis (3/13).
“Dia memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan kasus ini atas nama Thomas Trikassih Lembong,” lanjut hakim itu.
Menurut hakim, tuduhan tersebut memenuhi persyaratan resmi dan material. Hakim mengatakan bahwa jaksa penuntut telah dengan hati -hati menyiapkan tuduhan itu, jelas, jelas, jelas mencerminkan kejahatan Tom Lembong.
Sebelumnya, Tom Lembong dengan pengacaranya Ari Yusuf Amir percaya bahwa tuduhan jaksa tidak cocok dan tidak pasti. Dia mengatakan tuduhan jaksa sebagai upaya untuk mengkriminalkan Tom Lembong.
“Apa tuduhan jaksa hari ini dapat didefinisikan sebagai kriminalisasi hukum, yaitu, terkait dengan kebijakan menteri perdagangan,” kata Ari di persidangan sebelumnya.
“Jika kriminalisasi seperti itu berlanjut, Anda tidak akan terkejut jika ada ketidakpastian hukum, baik sekarang maupun di masa depan,” lanjutnya.
Di pangkalan ini, Jury Arim meminta untuk melepaskan Tom Lembong dalam agenda sesi keputusan sementara hari ini. Pada saat itu, ia berharap juri tidak akan menerima tuduhan jaksa penuntut dan mengembalikan nama baik kliennya.
Tom Lembong dituduh melakukan kerusakan pada rp515 miliar keuangan negara bagian RP, yang merupakan bagian dari kerugian finansial negara dalam kasus ini sebesar 578 miliar RPS.
Dia didakwa dengan pelanggaran Pasal 2 (1) atau Pasal 3 (3) Pasal 18 Hukum, Pasal 55 (1) (1) (1) KUHP (Hukum Korupsi).
(Baby/Rin)