
Jakarta, CNN Indonesia –
Badan Pengawas Pengawas (Bawase) (MA) mencatat bahwa mantan manajer dan tiga mantan karyawan Pengadilan Distrik Subaya (PN) melanggar disiplin serius terhadap Gregory Ronald Tannur ketika membuat keputusan gratis.
Juru Bicara Ma Yanto menunjuk mantan pemimpin Pengadilan Distrik Sarabaya karena dalam kasus ini R asli telah dihukum karena dampak tindakan disipliner serius dalam kasus ini.
Yanto mengatakan di gedung Mahkamah Agung Jakarta (2/1): “Dulunya adalah saudara lelaki dari Pengadilan Distrik Sarabaya, ia melakukan pelanggaran disipliner yang serius terhadap orang yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman dua tahun persidangan yang tidak sah.”
Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 7, peraturan tersebut melibatkan penegakan disiplin posisi hakim, hakim yang disetujui, tidak akan menyelidiki dan menuntut hakim Mahkamah Agung.
Aturan yang sama adalah salah satu sanksi sulit yang dapat dikenakan pada hakim dalam waktu enam bulan setelah hakim non-abdominal.
Meskipun tidak ada pembayaran untuk dukungan untuk hakim dan posisi struktural/fungsional, orang yang bersangkutan tidak boleh dibayar selama orang yang bersangkutan akan melayani tindakan disipliner sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain R, Jubir Ma juga mengatakan bahwa dalam kasus ini, tiga mantan karyawan Area Subaya dianggap sebagai akronim untuk RA, Y dan UA. Mereka dijatuhi hukuman dibebaskan dalam waktu 12 bulan.
Yanto kemudian mengatakan bahwa dalam kasus ini, inisiatif mantan pengemudi PN Sabaya dijatuhi hukuman tindakan disipliner ringan hanya untuk sanksi yang lebih kecil.
“Oleh karena itu, orang yang bersangkutan dijatuhi hukuman sanksi yang lebih kecil dalam bentuk aplikasi tertulis,” katanya.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Distrik Sarabaya menangani kasus Ronald Tannur pada 23 Oktober 2024, yaitu, kasus Ronald Tannur, yaitu, Erinintuah Damaniki, Mangapuli dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim itu dituduh menyuap atau puas dengan keputusan bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur, mantan anggota parlemen Indonesia, memulai kematian prematur Afrika Serum.
Ronald Tannur awalnya didakwa dengan hukuman penjara 12 tahun dan membayar keluarga atau pewaris korban senilai 263,6 juta rp dan dipenjara selama enam bulan.
Namun, seorang hakim di Pengadilan Distrik Sarabaya memutuskan bahwa orang -orang yang tidak bersalah Ronald Tannur. Mereka menimbang kematian dini yang disebabkan oleh penyakit lain karena konsumsi alkohol, bukan karena kerusakan penganiayaan yang disebabkan oleh Ronald Tannur.
Kemudian, Ronald Tannur membebaskannya dari putusan bebasnya di Mahkamah Agung (MA). Dalam keputusan Cass, ia sekarang dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pelaku. (WIS/RZR)