
Jakarta, putra Indonesia –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang 2500 pinjaman peer-to-peer (P2P) atau pinjaman on-line (pinjaman) pada tahun 2024.
Wakil Ketua Komisaris OJK Mirza Adityaswara mengatakan pinjaman ilegal di luar negeri.
“.
Mirza mengatakan bahwa pinjaman sebenarnya memainkan peran penting dalam membuka akses finansial ke bisnis kecil, kecil dan menengah (MSME) dan orang -orang yang tidak peduli apatis.
Dia melanjutkan, di Indonesia ada 97 perusahaan pinjaman yang telah mampu mengedit 77 triliun dana RP sejak Desember 2024.
Tidak hanya kredit, OJK juga melihat penggunaan pembelian yang sekarang membayar nanti (BNPL) di komunitas yang sedang tumbuh. OJK mencatat bahwa pendanaan Paylaler telah mencapai 22 triliun sejak Desember 2024. Masalah ini berasal dari lebih dari 20 juta akun.
“Jadi ini sejumlah kecil Rp. 100.000, Rp. 200 ribu, rp. 500 ribu, rp. 1 juta.
Mirza mengatakan bahwa keluhan yang masuk OJK setiap bulan terkait erat dengan pinjaman dan gaji.
Ini mengatakan itu memang hasil dari dunia sistem pembayaran bersama seperti sekarang.
Dia juga mengingatkan bahwa sejarah menggunakan pinjaman dan gaji telah memasuki OJK Financial Information System (Slim) atau apa yang pernah dikenal sebagai cek MS. Jika telah direkam, ini bisa sulit untuk mendapatkan pinjaman rumah (KPR).
“Jadi kami yang OJK terus membaca, terutama untuk teman -teman muda yang banyak menggunakan BNPL, mari kita menjadi pengguna yang sehat,” katanya.
(FBY/SFR)