
Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah Singapura menyatakan kewajibannya untuk segera melakukan tersangka jika terjadi korupsi pengadaan dan KTP Paulus Tanna Tjhin’s Thian to Indonesia.
Pada hari Senin (10/3), yang disebutkan dari pernyataan resmi Kementerian Hukum di Singapura, aplikasi untuk edisi Indonesia diproses berdasarkan perjanjian kedua negara dan edisi Singapura Pakta 1968.
“Pejabat Singapura dan Indonesia terus berkoordinasi dan bekerja sama dalam kasus ini,” kata Kementerian Hukum Singapura.
Mereka juga mengatakan bahwa Singapura telah berkomitmen penuh untuk memerangi kejahatan dan mendukung peran pelepasan mitra yang bertanggung jawab.
“Pemerintah Singapura berurusan dengan kasus ini dengan sangat serius dan akan melakukan segala yang dimungkinkan oleh hukum untuk memfasilitasi permintaan untuk pelepasan Tannos,” tulis mereka.
Yang dilaporkan, Paulus Tannos telah dimasukkan dari 20 Oktober 2021 dalam daftar Pencarian Rakyat (DPO). Di Singapura, ia ditangkap di Singapura pada pertengahan Januari.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional di Polisi Nasional mengirim penangkapan sementara ke kantor Singapura untuk membantu penangkapan pengungsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani dokumen tentang masalah Paulus Tannos.
Saat ini, Tannos sedang menjalani proses penuntutan di Singapura. Penangkapan sementara atau penangkapan sementara dituntut ke pengadilan Singapura.
“Sebagai informasi, saya yakin bahwa informasi ini sebenarnya lebih tepat dan lebih rinci jika dimediasi oleh Menteri Hukum, yang saya telah menerima informasi bahwa karena sistem Singapura yang ada berbeda dari kami, maka orang yang relevan saat ini dituntut dalam proses penuntutan.” (MCP).
(TSA/TSA)