
Jakarta, CNN Indonesia –
Penerima donasi perawatan sebagai hasil dari penyiraman padat, agus salima, pelaporan transaksi keuangan dan Pusat Analisis (PPATK) sehubungan dengan penyalahgunaan pernyataan Donasi Dana.
Keluhan itu diajukan kemarin oleh salah satu donor, yaitu seluruh Wibowo Santoso.
Pengacara pengacara Pitra Romadoni mengatakan pengaduan itu sengaja dieksekusi, sehingga PATK dapat memeriksa aliran semua sumbangan yang diterima oleh sumbangan Agu.
“Kami melaporkan kasus ini ke PPPP dan laporan itu diterima dengan baik. Kami meminta audit dan penelitian yang luas tentang penggunaan dana donasi,” katanya ketika ia disetujui, Rabu (4/12).
Pitra menjelaskan bahwa kliennya merasa seperti donor sebagai sumbangan yang dikumpulkan untuk membantu perawatan agus, akan digunakan untuk hal -hal lain yang tidak cocok.
Karena itu ia percaya bahwa kliennya memiliki hak untuk mengeluh tentang PPPP sebagai cara untuk meminta transparansi saat menggunakan sumbangan.
“Sumbangan masyarakat harus diperhitungkan. Itu tidak dapat digunakan sebanyak mungkin untuk keinginan tanpa penjelasan yang jelas,” jelasnya.
Selain itu, Pitra mengatakan bahwa salah satu dari mereka yang mengeluh tentang partainya juga terkait dengan penggunaan akun pribadi Agusa Salima sebagai lokasi dana donasi.
Dia mengatakan bahwa, sesuai dengan undang -undang 9 dari undang -undang 961, Undang -Undang Tunai atau Barang menjelaskan bahwa pengumpulan dana harus dilakukan dengan menggunakan dana atau organisasi resmi.
“Bukan akun pribadi. Ini bertentangan dengan Pasal 3 dan 6 Hukum,” katanya.
Disetujui secara terpisah, manajer PPATK Ivan Justi Avandan mengkonfirmasi keberadaan keluhan donor sehubungan dengan kasus Agus Salim. Namun demikian, ia mengakui bahwa partainya juga telah memeriksa hasil sumbangan yang diterima oleh Agus sebelum laporan.
“Ya, ada orang yang mengklaim sebagai ‘kaki tangan’ untuk mengeluh kepada kami. Kami telah memproses tanpa laporan,” ia menjelaskan kepada jurnalis yang menggunakan pesan SMS.
(Kid/TFQ)