
Jaket, CNN Indonesia –
Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) memperkirakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dari merek minyak setelah berbagai masalah yang terjadi di bidang ini, termasuk pelanggaran yang telah melakukan beberapa beras dan distributor.
Eisel Shopan Shopan, Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan Komersial, mengungkapkan bahwa penilaian ini mencakup berbagai aspek, dimulai dengan aturan distribusi harga.
“Nama politik tentu saja diberikan. Kami juga mengoperasikannya dengan minyak, kami menghargainya,” kata Ikebel di Kementerian Perdagangan, Pusat Bundy, Selasa (3/18).
Ikbel menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan harga minyak melebihi HET RP. 15.700 per liter adalah rantai distribusi yang tidak sesuai dengan instruksi.
Dia mencatat bahwa banyak pengecer menerima minyak dari pengecer lain, sehingga harga jual terus naik.
Selain itu, temuan terbaru telah mengungkapkan bahwa beberapa produk minyak yang ada di pasar tidak berasal dari pasar lokal (DMO), tetapi oleh minyak goreng komersial yang harganya tidak diatur oleh pemerintah.
Menurutnya, ini mempengaruhi kenaikan harga hingga 17.000 rp 18.000 per liter.
“Karena minyak komersial tidak diatur.
Ikbel menekankan bahwa Kementerian Perdagangan tidak akan ceroboh dalam menentukan langkah selanjutnya. Dia mengatakan akan melakukan peringkat HET, termasuk rektor, distributor, dan produsen.
“Masalah yang muncul atau tidak tergantung pada penghargaan. Karena kami menghargainya, bukan hanya kami. Kami kembali dikumpulkan, kami terlibat dalam distributor, kami terlibat dalam produsen,” katanya.
Dia menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan Komersial terus mendukung peningkatan produksi minyak, terutama selama bulan Ramadhan sebagai langkah pengurangan. Dia mengatakan bahwa pemerintah telah meminta produsen untuk menggandakan produksi dan memastikan divisi yang adil ke pasar rakyat.
“Kami meminta produsen untuk menggandakan produksi. Minyak ini mendidih minyak, sehingga target pasar adalah sarana untuk mengurangi.
Sejak Desember 2024, Kementerian Perdagangan telah mengidentifikasi 66 perusahaan yang melanggar aturan minyak, termasuk kasus pengurangan volume minyak untuk paket dan penjualan di atas HET.
Organisasi telah mempelajari beberapa perusahaan yang telah terbukti rekonsiliasi, seperti PT Navya Nabati Indonesia (NNI) dan Pt Artha Eka Global Asia (AEGA).
Di masa lalu, Misi Kepolisian Nasional untuk Makanan Makanan telah menemukan tiga produsen memasak Rily yang menjual produk yang tidak mematuhi ukuran label pengemasan.
Castagas Polar Food Body Assesigaf mengatakan bahwa tiga produsen melakukan penipuan dengan mengisi minyak hanya 700-900 mL dalam label kemasan 1 liter.
“Minyak untuk minyak goreng dilakukan secara langsung, bukan sesuai dengan apa yang muncul dalam kemasan,” katanya pada hari Minggu (10/3) dalam sebuah pernyataan tertulis.
Halifa menguraikan tiga produsen minyak nakal termasuk Pt Aega, Jawa Barat; Kemudian gabungan tim nosantra di Codus, Java Center; Dan pt tunas agro indolastari, tangrang, kartu.
Kemudian beberapa hari kemudian, Amerika mengatakan Amerika menemukan dua produsen lain yang menjual minyak dalam waktu kurang dari 1 liter ketika melakukan Passar Gad Hardjongoro.
Dalam pemeriksaan mendadak, Aman mengatakan bahwa meskipun harga minyak di pasaran sesuai dengan HET RP. 15.700 per liter, bundel dalam paket itu masih belum cocok.
Kedua produsen menemukan bahwa mereka mengurangi dosis, mereka adalah Pt Kusuma Mukti dan Pt Salim Ivomas Pratama.
Produksi produksi pemuda Pt Kusuma Mukti harus mengandung 1 liter, tetapi penuh dengan hanya 900 mililiter (mL) atau pengurangan 100 mL (10 persen).
(SFR/DEL)