
Yogyakarta, CNN Indonesia –
Istana Yogyakartan meminta API Indonesia (saya pikir) untuk membuat buku -buku memiliki hak untuk menduduki perusahaan kereta api negara itu sendiri.
Proposal ini konsisten dengan keputusan Distrik Yajikatata (PN), yang memutuskan untuk memiliki kedamaian tentang PT dan perselisihan. Saya pikir Kamis (1/23) kemarin.
Markus Hadi Tanoto Lawyer di Yogyakarta mengatakan buku buku termasuk perjanjian damai antar partai.
“Ini berarti setelah perdamaian atau kesepakatan antara Yogyakarta dan sendi (terdakwa lain) dan responden lainnya telah sepakat untuk melepaskan hak -hak tanah,” kata Matrish.
Markus mengklaim bahwa Pt Kai tidak mengirim keputusan apa pun, dan dia sepakat untuk mengelola bahwa dia setuju untuk menangani kasus ini, termasuk penghapusan provinsi, Kratie keluar dari properti mereka.
Mark berkata, “Prosesnya benar -benar tetapi (monumen bertanya) segera. Ya sesegera mungkin.”
Pada saat yang sama, Krisbiyantoro, presiden Daom v Yogyakarta PR, tidak menanggapi ketika diminta jawaban atas keputusan Pengadilan Distrik Yogyakart dan permintaan monumen tersebut.
Ketidakjelasan, distrik Yangatata telah memutuskan di Istana Yogyakarta dan Pt Kai menyetujui perdamaian perselisihan negara di kedua sisi.
Pengadilan Distrik Yogyakarta pada hari Kamis (1/23) pada sidang vonis dan ketua Budhi Utmi, Tutami Utami, telah berhasil kemarin untuk melewati PTC
Pengadilan menyatakan Sabtu (1/25) melaporkan “sanksi dua penggugat dan responden menghukum perjanjian perdamaian yang disetujui,” pengadilan mengumumkan pada hari Sabtu.
Dalam keputusan mereka, Pengadilan Distrik Yajika telah menghukum kedua belah pihak untuk membayar 80.000 kartu RP.
Yogyakartan telah bertindak ke Pengadilan Kartu Yang, yang dikaitkan dengan kepemilikan tanah, yang dikatakan sebagai PP. Mereka juga menuntut kompensasi RP1.000 untuk PTKII ketika mereka membuat undang -undang.
Dalam Yogyakarta PN, kasus ini terdaftar di 137 / PDT.G / 2024 / BUN tanggal 17 Oktober 2024.
Kawedanana Hagang Panitrapura keraton ngayagyakarta haningrat menyebutkan pengaduan, silmon silmu sumbuku x, gkr)
Ketika PT Kai telah merekam ID 06.01 00053 AM 400100101010100 Yogyakarta Tugpla Tugut Bogor-Yogyakarta KM 541 + 900-600 meter persegi.
Dalam hal ini, penggugat meminta pengadilan untuk menerima dan memberikan persidangan dan mengkonfirmasi bahwa pemohon memiliki hak tanah di stasiun amporase Tuguase.
Selain PTT, saya juga Kementerian Republik Indonesia. Meskipun terdakwa termasuk kantor Ugykata, Kementerian F. Indonesia dan Kementerian Transportasi Indonesia. (RDS / KUM)