
Jakarta, putra Indonesia –
Hotel -hotel di Zona Ekonomi Khusus Lido (KEK), yang dimiliki oleh PT MNC Land, disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (CLH) dan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat XII.
Tanda tangan dibuat ketika cek yang tidak terduga (cek) dilakukan oleh CLS dengan DPR. Wakil Ketua Komite Dewan Perwakilan Rakyat XII Bambang Haryad mengatakan tanda tangan itu dieksekusi karena temuan sejumlah pelanggaran.
“Tentu saja, bangunan ini selain danau, yang disegel karena mereka membuat silarasi,” kata Bambang dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Senin (10/2).
Tiba -tiba proyek yang diperiksa CLH dan DPR yang diduga membangun hotel yang tidak disertai dengan analisis dampak lingkungan (Amdal). Amdal sebenarnya adalah milik perusahaan lain.
Bambang mendorong CLH untuk mengambil tindakan segera setelah hotel Lido Kek dicetak. Dia juga meminta MNC untuk menghentikan proyek Lido Kek.
“Setelah minggu ini, segera karena mereka memiliki pengakuan yang perlu kita jelajahi,” katanya.
Bambang mengatakan tanda tangan itu dibuat untuk pengaduan di masyarakat. Dia menekankan bahwa seharusnya tidak ada pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan manusia, dan juga mempertahankan status bidang ekonomi tertentu.
“Jadi jangan biarkan topeng memiliki topeng zona ekonomi khusus dari aturan yang harus diterima untuk tidak menerapkan contoh,” katanya.
KLH juga menyegel dan melarang pengembangan zona ekonomi khusus Lido, Kamis (6/2).
Tindakan itu dilakukan untuk menemukan pelanggaran serius, termasuk kegiatan pembangunan yang tidak sejalan dengan dokumen lingkungan dan pembersihan tanah.
Pemerintah menduga bahwa Proyek Tanah PT MNC menyebabkan kekuatan Danau Danau di Waitjaya, Distrik Cigombong, Bogor Regance, Jawa Barat. Analisis gambar satelit menunjukkan bahwa danau itu dipersempit dari 24 hektar menjadi 12 ha, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air.
“Telah ditunjukkan bahwa Pt MNC Land Lido tidak mengendalikan sumur air hujan, sehingga lumpur dari area pembukaan tanah dipindahkan ke puncak Danau Lido, menyebabkan presipitasi dan Silhza,” kata Menteri LH/BPLH Hanif Fisol Nurofik melalui pernyataan resmi (6/2).
MNC Land Lido mengatakan keheningan danau terjadi sebelum Pt MNC Land Lido mengambil alih daerah itu pada tahun 2013.
“Karena PT MNC Land Lido memulai konstruksi sekitar 2016, salah satu segel adalah untuk mengatasi masalah ini dengan curah hujan,” pernyataan resmi PT MNC Land dikutip.
(DHF/SFR)