
Jakarta, CNN Indonesia –
Kasus Prancis mengancam salah satu properti Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Paris.
Rencana aksi adalah untuk memantau keputusan pengadilan di Singapura ICC 2018. Tahun, yang memenangkan perusahaan asing, Navaio International AG, untuk kasus hukumnya terhadap Administrasi Pertahanan Indonesia (KEMHAN).
Singapura ICC memutuskan bahwa Kementerian Pertahanan Indonesia harus membayar 16 juta dolar. Angka ini kurang dari kasus hukum AG International Navaio, yang membutuhkan pembayaran $ 23,4 juta.
Jika tidak puas, aset Indonesia di Prancis akan diatasi untuk disita sebagai bentuk tindakan keputusan arbitrase.
Nawaio International PE adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Liechtenstein dan ada tempat tinggal di Eschen, Liechtenstein.
Pada 2015, Administrasi Pertahanan Indonesia berencana untuk membangun satelit komunikasi pertahanan (Satkhan) untuk meningkatkan 123 derajat orbit timur yang kosong setelah satelit Garuda-1
Untuk alasan ini, Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan, termasuk Navaiio, Airbus, Detent, Hogan Lovel dan Telesat, pada periode 2015-2016.
Sebagai hasil dari anggaran yang tersedia, proyek Satkan tidak dapat dilanjutkan, dan Kementerian Pertahanan tidak memenuhi kewajibannya kepada Navao sesuai dengan kontrak.
Mulai dari Detik, seorang ahli hukum internasional di University of Indonesia (UI) mengatakan Hikmanto Juvan bahwa Navaio bukan perusahaan satelit.
Dia mengatakan satelit sebenarnya milik Airbus.
“Navaio bukan komunikasi dari penyedia satelit, tetapi penyedia tanah yang menghubungkan satelit. Banyak pihak di Indonesia memiliki persepsi yang salah bahwa satelit memerintahkan Kementerian Pertahanan, oleh Airbus.
Berdasarkan pengamatan cnindonesia.com, hanya perusahaan di Navaio Group yang memiliki halaman resmi. Navaio terdaftar di situs Navaio sebagai perusahaan layanan koneksi keamanan dan satelit berbasis SAT. Luzi-Strasse 43, Lichtenstein ..
Untuk melanjutkan di halaman berikutnya …