
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Reformasi Administratif dan Reformasi Biro (PANRB), Rini Widyantini, menerbitkan Dekrit No. 16 dari tahun 2025 terkait dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Rini pada hari Senin (1/13) menetapkan mekanisme pembelian PPPK paruh waktu hingga mekanisme pengangkatan paruh waktu PPPK di PPPK atau CPN. Mode ini disiapkan sebagai alternatif untuk penyediaan biaya ASNIC.
Berikut adalah poin -poin penting dalam isi dekrit Menteri PanRB 16/2025.
Menurut peraturan, waktu PPPK dibuat untuk memenuhi kebutuhan di beberapa posisi, yaitu guru dan pendidikan, petugas kesehatan, staf teknis, manajemen operasi umum, operator layanan operasi layanan, manajemen layanan operasi atau perjanjian layanan.
Setelah itu, pembelian bagian -Time PPPK dilakukan untuk karyawan non -asn yang direkam dalam database non -asnans dari pegawai negeri (BKN).
Namun, karyawan bukanlah tujuan menyediakan setengah dari PPPK – setidaknya satu syarat untuk bertemu. Persyaratan ditentukan untuk memilih CPN 2024 tetapi belum lulus atau mengikuti semua langkah dalam pemilihan PPPK 2024 tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Setelah itu, waktu perjanjian kerja atau kontrak PPPK dari serangkaian waktu ditentukan setiap tahun sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian kerja.
“Waktu perjanjian kerja PPPK ditentukan setiap 1 tahun, sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian kerja sampai ditunjuk PPPK,” kata ke -13 kalinya tentang keputusan ini.
Keputusan Menteri PanRB juga menetapkan bahwa PPPK dari waktu dengan gaji paling sedikit sesuai dengan jumlah yang diterima ketika menjadi karyawan yang tidak ada atau upah minimum yang diterapkan di suatu daerah.
Disketum ke -21 juga menunjukkan bahwa waktu PPPK telah menerima upah dan pengaturan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, pembelian PPK parsial hanya dilakukan untuk menyediakan karyawan bukan dengan membeli ASN untuk tahun fiskal pada tahun 2024.
“PPPK dapat memberikan penunjukan PPPK untuk PPPK sesuai dengan hasil anggaran yang tersedia dan evaluasi kinerja.” (MAB / TSA)