
Jakarta, CNN Indonesia –
Undang -undang terakhir nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI (hukum TNI), ditransfer ke pleno pada hari Kamis (3/20), belum tersedia di situs web resmi Parlemen Indonesia.
Licate cnindonesia.com di situs web resmi DPR, dokumen hukum TNI belum tersedia.
Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Kantor Hukum (JDIH) (JDIH) dan Sekretaris Jenderal Dumas DPR belum memperkenalkan undang -undang yang dikonfirmasi.
Sekretaris Jenderal JDIH DPR memberikan Undang -Undang No. 1 tahun 2025 tentang BUMN yang dikonfirmasi pada tahun 2025.
Dengan mengacu pada Pasal 20 paragraf 4 dari Institut Republik Indonesia 1945, presiden mengkonfirmasi undang -undang yang disepakati antara DPR dan pemerintah.
Selain itu, Pasal 20 Paragraf 5 menyatakan bahwa jika Presiden tidak disahkan oleh undang -undang yang disetujui bersama, dalam waktu 30 hari dari undang -undang tersebut menyetujui undang -undang tersebut, undang -undang tersebut sah sebagai undang -undang dan harus dipublikasikan.
RUU TNI, yang menarik kritik publik, dipindahkan ke DPR pada hari Kamis (3/20) oleh DPR.
Banyak artikel ditinjau, tetapi menuai kritik dari masyarakat sipil. Perubahan artikel dianggap mungkin menghasilkan fungsi ganda TNI seperti pada usia orde baru.
Banyak artikel yang ditekankan dalam ulasan ini adalah artikel yang mengatur kementerian yang berkembang/organisasi sipil yang dapat ditempati oleh pasukan TNI aktif dan menambah pensiunnya tentara. Demonstrasi besar menolak penyebab konfirmasi di berbagai kota.
Hukum TNII juga dilakukan secara legal. Beberapa hari setelah persetujuan, undang -undang itu digugat oleh Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, melalui Kementerian Pertahanan dan Ketua Komisi Kamar Deputi, saya membantah undang -undang TNI yang baru, yang menghidupkan kembali tatanan baru TNI.
DPR dan pemerintah mengklaim bahwa hasil tinjauan hukum terus memaksakan domain sipil di Angkatan Darat.
(MNF/WIS)