
Jakarta, CNN Indonesia –
Kasus penipuan yang melarikan diri, Jefry Rarun (54), ditemukan tewas di negara bagian freezer di rumahnya di Villa Regency 2, Desa Gelam Jaya, Distrik Pasar Kemis, Kabupaten Tangengeng, Banten.
Penemuan ini dimulai ketika anggota Polisi Metro Jakarta Utara tiba di rumah korban pada hari Kamis (3/13) untuk kecelakaan 21:00.
“Untuk menangkap korban JR sehubungan dengan dugaan kasus penipuan kriminal yang merujuk pada departemen kepolisian Jakarta utara,” Komisaris Polisi Tangngean Joko Mujiono mengatakan kepada wartawan pada hari Jumat (3/21).
Di rumah, polisi hanya bertemu pria dengan Mr. Namun, pada saat itu polisi melihat kulkas di rumah terkait dengan rantai.
Karena mereka curiga, para anggota meminta MR untuk membuka lemari es. Awalnya, Mr. menolak klaim.
“Selain itu, kulkas ini dapat membuka di lemari es, ada potongan -potongan korban korban Jr. Selain itu, petugas polisi Tanrang menghubungi polisi Jakarta Utara dan meyakinkan Mr. yang diduga melakukan benda -benda bukit,” kata Baktiar.
Dari ujian, pembunuhan dimulai pada bulan Desember 2023, ketika korban JR meminta saya untuk mencari mobil milik teman korban yang ditarik oleh orang lain.
Namun, karena Tuan tidak dapat menemukan mobil itu, korban marah karena dia membuatnya kesal. Selain itu, korban masa kecil sering mengambil perilaku keras, sehingga tersangka dapat melakukan pemindaian terhadap korban.
Ketika dia mengambil perawatan ini, Mr. kemudian punya ide untuk membeli gergaji yang digunakan pada saat itu untuk membunuh kehidupan para korban.
Sebuah cerita pendek, pada tanggal 23 Desember 2023 untuk kecelakaan 05.00, korban yang baru saja selesai berenang segera ditikam oleh K.
Pada saat itu, Tn. Menusuk korban dari belakang menggunakan pisau dapur di leher kiri lima kali. Dia tidak berhenti, K. kemudian menarik dada kiri korban dua kali.
“Setelah mengkonfirmasi bahwa korban tidak bernyawa, maka mayat korban dipindahkan ke kamar mandi dan diamputasi menggunakan besi yang disiapkan sehingga tubuh korban dibagi menjadi delapan bagian,” kata Baktiar.
Tubuh korban kemudian ditempatkan di plastik dan disimpan di kamar mandi. Lima hari kemudian, korban memberikan organ internal korban karena dia mulai dihapus.
Pada saat itu, Mr. menjatuhkan organ -organ internal serta pisau yang digunakan untuk membunuh kehidupan para korban di sungai kecil di pasar Kemis.
“Lalu Tuan membeli lemari es daging yang disimpan di laboratorium korban yang terletak di desa Desa Geram Timur 7, di desa Gelam Jaya, di daerah Pasar Kemis, di Kabupaten Tangengeng dan memegang bagian tubuh tubuh di dalam freezer,” kata Baktiar.
Selanjutnya, pada bulan Februari 2024, lab ditangkap oleh bank. Akibatnya, Mr. juga membawa lemari es yang berisi potongan tubuh korban menggunakan mobil pickup yang disewa untuk rumah korban lain.
Sekarang, K. disebut sebagai tersangka dan memegang. Dia didakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHP atas rencana pembunuhan 338 anak dari KUHP tentang pembunuhan itu.
(FRA / DIS / FRA)