
Jakarta, CNN Indonesia –
Mahkamah Konstitusi menyampaikan perselisihan atas perselisihan tentang Walikota Deputi (Pilwalkot) Deputi 2024 dan diserahkan oleh Rafiq di Imam Budi Heartno-Rhina Farabi.
Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa para imam tidak dapat mengajukan kasus apa pun.
Pada hari Selasa (1/2), Ketua Hakim Suhartoi mengatakan, “Pendirian, petisi nomor 1/phpu.”
Keputusan itu dibuat oleh panel Hakim Konstitusi dengan berkonsultasi dengan hakim pada 5 Januari 2021.
Panel Hakim Konstitusi telah mengatakan bahwa penarikan para imam masuk akal karena hukum. Mereka yang bekerja sebagai petisi tidak dapat mengajukan aplikasi.
Mahkamah Konstitusi akan segera mengembalikan dokumen aplikasi Imam-Ryrin.
Imam-rerin memenangkan Aliansi PK dengan gol. Imam Budi sendiri adalah wakil walikota depot selama waktu sebelumnya.
Mereka menghadapi Supian Suri-Chandra Rahman Shadha, yang dikenakan oleh Jerindra, PSI, PDIP dan Demokrat memperpanjang koalisi.
Keputusan Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan penurunan dominasi PKS dari Deputi, yang telah berkuasa selama 25 tahun (MNF/ISN).