
Surabaya, CNN Indonesia –
Polisi menahan massa undang -undang TNI yang ditangkap oleh Gedung Negara Bagian Grahadi, Surrabaya, Senin (03), saat meningkat.
Laporan gabungan tentang masyarakat sipil sebelum anti -militer (kelaparan) mengatakan bahwa setidaknya 40 orang ditangkap oleh pihak berwenang dan ditangkap di Mapolresta Surrabaya.
“Tindakan itu menolak revisi undang -undang TNI yang diadakan hari ini, pada 24 Maret 2025, menyebabkan penangkapan oleh polisi.
Tim Surrabaya LBH saat ini berada di Polestab Surrabaya dengan memberikan bantuan hukum dan mengkonfirmasi sehubungan dengan adanya penangkapan massal tindakan.
“Namun, sampai jam 22:30, tidak jelas dalam hal lokasi mereka, dan para Polestab tidak memberikan izin kepada tim hukum untuk membantu alasan proses inspeksi masih berlangsung dan membutuhkan kekuatan pengacara,” katanya.
Keluarga juga menyesali ini. Karena bantuan hukum adalah hak dasar yang dijamin untuk semua warga negara, termasuk untuk banyak tindakan yang ditempati oleh pihak berwenang.
“Dalam konteks tindakan massa, bantuan hukum dilindungi oleh nomor 16 pada tahun 2011 sehubungan dengan bantuan hukum, serta Pasal 114 dari Kode Prosedur Pidana, yang mengharuskan para peneliti memberi tahu hak -hak ini dari setiap tersangka atau terdakwa,” kata mereka.
Selain itu, kelaparan terus berlanjut, kebebasan pendapat dan manifestasi yang dijamin dalam Pasal 28 Konstitusi 1945, yang menjamin bahwa semua warga negara memiliki hak untuk diungkapkan secara bebas, termasuk dalam protes.
“Perlindungan kanan ini juga ditemukan di nomor 39 pada tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.
Di sisi lain, Pasal 114 dari Kode Prosedur Pidana Terkendali, masing -masing mencurigai bahwa suatu kejahatan berkomitmen memiliki hak untuk bantuan hukum, baik dalam penasihat hukum maupun dalam bantuan hukum yang memberikan layanan gratis kepada mereka yang tidak mampu membelinya.
“Polisi, terutama unit Dalmas, berkewajiban untuk menghormati hak asasi manusia dan menjaga keselamatan dan ketertiban selama demonstrasi,” lanjutnya.
“Tindakan kekerasan terhadap tindakan massa sangat dilarang, karena hanya akan memperburuk situasi dan melanggar hak asasi manusia. Dalam konteks ini, polisi harus mematuhi prosedur yang ada dan tidak mengambil tindakan yang tidak setuju dengan ketentuan hukum,” kata Díaz.
Kelaparan juga sangat mengutuk tindakan penahanan tanpa memberikan hak -hak hukum yang harus diterima dengan banyak tindakan.
Segera polisi diminta untuk memberikan hak hukum yang sesuai dengan massa yang ditangkap dalam aksi, serta membebaskan mereka yang masih ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kita semua harus memastikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan prinsip -prinsip keadilan dan menghormati hak asasi manusia, sebagaimana disyaratkan oleh Konstitusi dan undang -undang kekuatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sekitar 25 Maret, orang -orang menolak undang -undang TNI dalam pembangunan negara bagian Grahadi Surrabaya yang ditangkap oleh pihak berwenang. Mereka juga mengalami tindakan kekerasan.
Pengamatan fun-eastern.com dari lokasi, lusinan orang ditangkap setelah situasi aksi hangat sekitar pukul 17:00 WIB – 19.00 WIB, Senin (03).
Lusinan orang mengenakan kaos dan beberapa polisi seragam telah melihat massa yang ditangkap dari Kurlin yang mengenakan gulungan. Mereka juga menendang massa aksi.
Ini terjadi di sekitar Taman Apsari di Jalan Suria, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Pahlawan. Massa dibawa ke East SELEAS di gedung Grahadi.
Awak media dilarang mengambil foto atau merekam massa aksi. Tetapi tergantung pada kontrolnya, jumlahnya mencapai 25 orang.
Massa yang ditangkap dikumpulkan di sebuah ruangan yang mirip dengan teras Grahadi timur. Seorang petugas polisi akan dicatat. Sementara yang lain berdiri di depan.
Dikonfirmasi dalam penangkapan massa tindakan, Komisaris Polisi Surabaya, Luthfie Saristiawan, mengakui bahwa partainya selalu mengumpulkan data.
“Kami masih mengumpulkan data. Nanti kami akan menyampaikan,” kata Lutfie, berkumpul di gedung Grahadi.
Luthfie mengatakan, pada saat itu ia terus -menerus melakukan ujian jika orang yang ditangkap juga dicurigai melakukan tindakan kriminal.
“Tentu saja, kami akan menyampaikan nanti, kami telah meneliti bahwa kami dijamin. Apakah itu penjahat atau [tidak],” katanya.
(FRD/SFR)