
Jakarta, CNN Indonesia –
Gubernur Jakarta mengklaim dia ingin mereformasi program Jakarta Smart Card (KJP), seperti yang dia lakukan di masa lalu sebagai gubernur Jakarta.
“Saya sangat ingin mengembalikan KJP ini seperti yang saya lakukan ketika saya berada di mantan gubernur saya, karena ini adalah sesuatu yang diminta masyarakat ketika saya pergi dari tempat ke tempat ke tempat,” kata Pramono di Jakarta pada hari Selasa (2 April).
Namun, Pramono tidak mengatakan apa yang dimaksudkan Gubernur Jakarta untuk mengimplementasikan rencana tersebut. KJP sendiri adalah program dukungan sosial yang ditugaskan untuk siswa sekolah dasar, tinggi dan menengah di Jakarta.
Program KJP bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga dengan kesulitan untuk melanjutkan studi mereka.
Program KJP pertama kali diluncurkan pada 2013 oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Program ini dilanjutkan dengan Gubernur Baskijaja Purnama (AHOK) dan Gubernur Annies Baswedan.
Di sisi lain, ada perbedaan antara program KJP Plus di era Agnese dan KJPDI di Ahok.
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah negara bagian (Pemprov) Jakarta telah merencanakan untuk menggunakan persyaratan pelaporan untuk kartu laporan atau hasil pembelajaran siswa dengan rata -rata 70 untuk penerima KJP bersama -sama.
Namun, ini akan diperiksa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan tujuan peraturan tersebut adalah untuk mendorong siswa untuk menjadi pemerintah dan dukungan yang antusias untuk belajar dan kemungkinan pengeluaran.
Persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari siswa berusia 6 hingga 21 (21 tahun). Ini terdaftar sebagai siswa di sekolah publik atau swasta di Jakarta dan memiliki pendaftaran populasi (NIK) di Jakarta.
Kedua, siswa yang merupakan penerima KJP plus harus memenuhi kriteria spesifik seperti penerima dukungan sosial, seperti dapat menggabungkan dengan sumber data lain atau terdaftar dalam data kesejahteraan sosial, panti asuhan sosial. (WIW)