
Jakarta, CNN Indonesia –
Hakim Tinggi DKI Jakarta (PT) dalam kasus korupsi lisensi pertambangan di TBK melipatgandakan hukuman empat terdakwa dalam kasus korupsi.
Suwito Gunawan alias Awi, sebagai Pt Stanino Inti Perkas, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda 6 bulan dalam 6 bulan.
Suwito dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, yang menggabungkan tindakan pencucian uang kriminal dan tindakan pencucian uang kriminal dan dakwaan prioritas lainnya.
Dan tambahan pada jumlah badan kriminal dan substansi, Suwito dijatuhi hukuman anak perusahaan RP200.200.704.6286.200.704.704.6286.200.704.6286.200.704.6286.200.704.628 6.200.704.6286.200.704.704.6286.200.704.6286.200.704.6286.200.704.6286.06.
“Atau jika uang yang dihukum lebih kecil dari semua kewajiban untuk pembayaran uang atau aset, itu adalah kompensasi untuk membayar cacat,” kata hakim.
“Tetapi jika nilai properti atau properti yang disita dikembalikan ke terdakwa,” lanjut hakim.
Hakim memutuskan bahwa periode penangkapan dan penahanan oleh Suwito benar -benar dikurangi dari para penjahat yang dipaksakan. Suwito ditahan.
Nomor Kasus: Penggantian pendaftaran Dewa Rahay.
Putusan itu dibaca pada hari Rabu, 2025. 26 Februari.
Sementara itu, Robert Indato, direktur Ro Sarivigun Binasentos, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan hukuman penjara enam bulan. Itu juga tunduk pada Kompensasi 10. Penjara di 10. Penjara (1,9 triliun rp).
Contoh Robert ditinjau dan diadili oleh Juduer Haranio, Tahsin, Anthony R. dengan gunung dan hotmo May Marbun. Penggantian untuk bidikan Perkas Amal yang harum. Putusan itu dibaca pada hari Selasa, 25 Februari 2025.
Putusan terhadap Suwito dan Robert lebih sulit daripada keputusan pengadilan pertama. Di masa lalu, Komite Pengadilan Korupsi (Pengadilan Korupsi) (Kementerian Pertahanan) mengutuk dua terdakwa di penjara selama 8 bulan dalam 6 bulan.
Dia dijatuhi hukuman 1.200.704.628.766.704.628.766.06 untuk AWI hingga 6 tahun penjara.
Sementara Robert dijatuhi hukuman 6 tahun penjara menjadi 1. 920.273.791.788.36 RP (RP1.9 triliun).
Pada saat yang sama, atas nama Kwan Yung Alias, seorang terdakwa sebagai kolektor bijih timah (colliege) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam 10 bulan.
Kasus ini diperiksa dan diadili oleh Presiden Majelis, Art Teresia, anggota Hakim Ifran Basuning, Barita Lumba Goli, Untimaton R. Anggota Saragi dan Gatut Sulistyo. Penggantian untuk bidikan Perkas Amal yang harum. Putusan itu dibaca pada hari Selasa, 25 Februari 2025.
Putusan lebih sulit daripada keputusan contoh pertama pengadilan. Pada waktu itu, pengadilan pengadilan pusat di Jakarta tengah menghukumnya 5 tahun penjara dan dalam enam bulan 10 tahun penjara selama enam bulan.
Sementara itu, jaksa penuntut ingin pergi ke penjara delapan tahun dengan permintaannya. (Ryn / fra)