
Jakarta, CNN Indonesia –
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Traceshia Lambong tidak diizinkan menunjuk tim hukum gula kristal mentah pada 2015-2016 jika terjadi korupsi.
Pengacara Tom Lambong mengatakan bahwa Sugato Atmo Pau Powro Impiro melatih penasihat hukum untuk pergi bersama Tom Lambong.
“Ketika pemohon dipanggil pada 29 Oktober 2024, responden menghubungi pemohon dan meminta pemohon kepada pemohon dan meminta bantuan sesuai dengan pelamar dan hati nurani.”
“Sebaliknya, responden telah mengatur eternya melalui penasihat hukumnya, yaitu 34.f.2.fd.fd.fd.fd.2/10/2924.
Pada pertemuan berikutnya, kantor pengacara bertanggung jawab atas tuduhan tersebut. Markas pengacara Sigo mengatakan dia diduga melindungi martabat manusia sejak dia ditahan.
Kampanye ini menghadapi 54, 55 dan 57 item dari KUHP.
“Berdasarkan fakta dan argumen di atas, pemohon diidentifikasi sebagai tersangka di Quav, yang tidak memberikan hak -hak pelamar sesuai dengan Pasal 54, 55 dan 57 dari prosedur pidana.
Menurutnya, penahanan Tom Lambong mengatakan bahwa ini tidak didasarkan pada tujuan yang disebutkan dalam Pasal 21 Prosedur Pidana.
“Dengan demikian, kebutuhan tujuan untuk dicurigai melakukan pelanggaran pidana terhadap tersangka, yang terlibat dalam pelanggaran pidana, tidak terpenuhi, dan upaya untuk menahan pemohon adalah proses mencoba dan menolak pelamar.”
Dalam hal ini, pengacara Tom Lambong mengatakan bahwa seorang hakim Tomanovich terdeteksi dan penahanan dinyatakan salah dan dia tidak pantas. Seorang pengacara meminta untuk meningkatkan atau mengembalikan nama baik Tom Lambong.
“Para responden mengarahkan pemohon untuk mengakhiri penyelidikan di Quav,” kata Sigo. (Jalankan / FRA)