
Jakarta, CNN Indonesia –
Read More : Komentar Emak-emak Usai Prabowo Patok Uang Makan Gratis Rp10 Ribu
Andreas Hugoa Pareira, anggota Badan DPR (BALEG), dari PDIP Frome, mengkritik peninjauan hukum P2M, yang dianggap tidak mengatur pekerja migran ilegal.
Menurut Andreas, revisi penuh hukum hanya diatur oleh perlindungan pekerja migran hukum. Sementara itu, kasus PM ilegal tidak diharapkan.
“Secara keseluruhan, Indonesia tidak melihat penantian pekerja migran ilegal, tidak ada dalam Pasal 1 ini,” kata Andreas pada hari Selasa di akun Jakarta P2M di persidangan (4/3).
Faktanya, menurut Andrew, kasus ilegal PM meningkat. Dia menekankan bahwa pemerintah harus memiliki cara untuk mencegah dan mengatasinya.
“Meskipun faktanya adalah bagaimana mencegah kejadian ilegal, menurut pendapat saya, ketentuan awal undang -undang ini tidak termasuk awal dari ketentuan asli,” kata Andreas.
Wakil Presiden DPR Baleg Ahmad Dolia telah membantahnya. Doli mengacu pada definisi PMI dalam hukum yang ada saat ini.
Read More : PLN Kejar Rasio 1 SPKLU untuk 17 Mobil Listrik Tahun Depan
Undang -undang menyebutkan bahwa PMI didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang bekerja di luar wilayah Indonesia. Dengan pemahaman ini, undang -undang melindungi PMI hukum dan ilegal.
“Jadi poin berikutnya pasti akan dilindungi dari hukum dan ilegal, karena pada saat ini semua orang berbicara tentang perlindungan pekerja migran di Indonesia,” kata Doli.
(THR / TSA)