
Jakarta, CNN Indonesia –
Aturan melarang Staatsciviel (ASN) untuk menggunakan mobil resmi untuk kebutuhan Idul Fitri 2025.
Larangan pengembalian yang dimasukkan oleh mobil resmi ini di Menteri Peraturan untuk Reformasi Administratif no. 87 dari tahun 2005 dalam hal pedoman untuk efisiensi dan disiplin PNS.
Ke arah ini juga menjelaskan penggunaan mobil resmi ASN yang diklasifikasikan dalam tiga poin:
A. Kendaraan resmi operasional hanya digunakan untuk pegawai negeri yang mendukung tugas dan fungsi utama. B. Layanan operasional kendaraan terbatas pada penggunaannya di hari operasi. C. Kendaraan resmi operasional hanya digunakan di kota dan pengecualian penggunaan di luar kota dengan izin tertulis untuk lembaga pemerintah atau pejabat yang telah ditugaskan sesuai dengan kompetensi mereka.
Larangan penggunaan pengembalian resmi pada tahun 2022. Tahun. Karena surat edaran dari Kementerian RB, pemerintah pusat diminta oleh Petugas Pengembangan Personalia (PPK) di setiap lembaga pemerintah untuk memastikan bahwa semua pejabat atau karyawan tidak menggunakan kendaraan resmi untuk kepentingan pribadi, seperti sangat baik daripada kepentingan resmi, kepentingan yang sangat baik.
Saat ini, pemerintah daerah juga memiliki banyak larangan ASN dengan mobil resmi untuk meninggalkan rumah 2025.
Misalnya, walikota Aiep Zaki, yang melarang untuk menggunakan mobil resmi selama Lebanana 2025. Tahun. Dia juga menolak untuk menyediakan atau melihat paket sesuai dengan aturan yang berlaku.
AIEP juga mengatakan dia siap untuk menawarkan sanksi ketat ASN, yang ditemukan mobil resmi untuk manfaat pribadi.
“Mobil resmi tidak boleh digunakan untuk pulang, jadi tetap di rumah, termasuk saya. Ketika saya sebaliknya, mobil pribadi digunakan dan bukan mobil resmi,” kutipan Aiep Detik, Senin (3/24).
Sementara itu, gubernur DKI Jackarta Pramono Anung juga membuat larangan yang sama.
“Saya dan Wakil Sekretaris Gubernur dan Kap memutuskan untuk pejabat atau pejabat di DKI Jakarta, yang pulang, dilarang menggunakan mobil resmi,” kata Pramono di Monas, di Vedda (12/3).
Pramino menekankan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakart tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi pada pegawai negeri atau ASN yang telah melanggar aturan. Namun, ini tidak dijelaskan lebih lanjut sehubungan dengan sanksi yang dimaksud.
“Jika seseorang melakukannya, kami pasti akan memberikan sanksi yang akan merumuskan sanksi nanti,” kata Pramono.
(Rih / campuran)