
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, pt. TRPN telah memberlakukan denda administrasi 2 miliar rps setelah tindakan ilegal pagar laut di Beckasi, Jawa Barat.
Hukuman didasarkan pada manajer umum nomor PSKDP b.182/djpsdkp/pw.210/II/2025 untuk menentukan hukuman administratif Pt. Trpn.
“Pt. TRPN melakukan pembongkaran independen pagar maritim dan mengatakan itu bertanggung jawab dan siap membayar penalti administratif sesuai aturan yang diterapkan,” kata KKP Sakti Wahyu Trengono dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu (1/2).
Manajer Umum Sumber Daya dan Perikanan Laut (PSDKP) Pung Nugaroho Saxsono alias Ipank mengatakan, PT. TRPN telah mengakui pelanggaran penggunaan ruang laut.
Dia menjelaskan bahwa pelanggaran melanggar restorasi dan batas -batas DPR tanpa PKPRL, serta pagar bambu laut tanpa menyeret aliran dan pkkprl.
“Telah bertanggung jawab hari ini, Alhamdulillah sepenuhnya selama proses penanganan, Pt. TRPN sangat kolaboratif,” kata Ipank.
KKP sebelumnya telah menyegel pemulihan dan pemasangan pagar PKPRL C dari PT ke Mura Tawar, Becki Regency, Jawa Barat. Trpn.
Tindakan ini melanggar Pasal 18 No. 12 dari 2022 Hukum Nomor 6 tahun 2023, yang merupakan penentuan Perppu nomor 2 tahun 2022 pada pekerjaan CIPTA.
(MNF/ASR)