
Jakarta, CNN Indonesia –
Korlantas Polri telah mengabulkan pelepasan SIM kepada pemilik validitas validitas validitas selama periode liburan di Lebaran 2025. Mereka masih dapat memperpanjang tanpa harus mengikuti proses SIM baru.
Kebijakan ini berlaku untuk pemegang SIM yang masa validitasnya berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 untuk bertepatan dengan Liburan Nasional di Nyepi dan Idulfitri 2025.
“Untuk pemegang SIM, yang periode validitas validitas validitas validitas dari 28 Maret hingga 7 April 2025 Mei, mereka memperluas SIM pada periode pembayaran 8-19 April 2025, dengan mekanisme ekspansi,“ Kontribusi pada Instagram NTMC Korlant.
Mengenai tempat di mana pemilik SIM tidak diperpanjang selama periode pembayaran, itu harus diikuti oleh proses pembuatan SIM baru sesuai dengan peraturan saat ini.
Meskipun ada ruang waktu, biaya ekstensi SIM masih berlaku untuk Peraturan Negara No. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif tarif untuk jenis pendapatan dari negara non -ATEX (PNBP).
Rincian berikut tentang biaya ekstensi SIM di SATSPAS: • Ekstensi SIM A: RP. 80.000 • Ekstensi Sim dan Umum: RP. 80.000 • SIM BI: RP. 80.000 D: IDR 30.000 • Perpanjangan SIM ke: IDR 30.000.
Selain biaya -biaya ini, pelamar juga harus menyiapkan dana tambahan untuk biaya kesehatan, tes psikologis dan asuransi yang dibayarkan di luar SATPA. Harga menyangkut ketentuan surat telegram ST/2387/x/yan.1.1.
Detail adalah sebagai berikut:
• Tes Kesehatan: IDR 35 000 • Tes Psikologis: IDR 60 000 • Asuransi: IDR 50.000
Total biaya memperluas SIM dan, misalnya, ditambahkan ke biaya kesehatan dan tes psikologis, dari 225 ribu rp.
(Groove/Mik)