
Yakarta, CNN Indonesia –
Baey Adhayat, penyewaan mobil Ilyas Abdurrahman di Baey Adhayat, sewa mobil Ilyas Abdurrahman di Rumah Sakit Regional Balaja Tangerang, mengatakan ia ditembak dari jarak 60 sentimeter (CM).
Ini adalah hari Senin (24/2) pengadilan militer di kepala pengadilan militer di kepala angkatan laut, kepala sewa armada memberi tahu saya ketika dia diberitahu tentang tindak lanjut.
Baety mengatakan bahwa tubuh korban didiagnosis karena ia menemukan lepuh di kulit (ampul).
“Tubuh tubuh, yang merupakan karakteristik senjata, ditemukan di tubuh tubuh. Jika saja lepuh ditemukan, luka teoretis termasuk senjata jangka panjang atau lebih dari 60 cm.”
Bayety mengatakan kebakaran itu adalah operasi peradilan dengan lebih dari 60 cm. Menurut jenis Kelim, tembakan 0-60 cm ditemukan di kategori lain.
Kemudian Baey, polisi menemukan ampul setelah otopsi dibuat di tubuh tubuh Elia Abdurrahman.
Dari hasil ujian, mandor baru menemukan pistol di dada, yang merupakan peluru di belakangnya.
Yang pertama di lengan depan pertama dosa, ada dua tembakan dada. Dari sembilan milimeter (mm) mereka menemukan peluru.
Sebelumnya, kematian korban, penyebab kematian, menyebabkan penyebab pendarahan.
Jika luka penembakan terlihat dari garis, Baethy, tembakan dapat dibawa ke korban dan kemudian peluru memasuki sisi kanan.
“Jika Anda mengikuti plot luka”, sisi kanan ke sisi kanan.
Sebuah kotak penyewaan mobil untuk pekerjaan pembuatan film diikuti, Angkatan Laut (AL) dimulai pada hari Senin untuk memeriksa agenda sembilan -saksi di Pengadilan Militer pada hari Senin 09.10 WIB.
Chk Arif Rachman, wasit senior hakim, CHK Arif Rachman, Chk Nanng Subeni dan anggota letnan Wasit Chk Catot menambahkan.
Odur Militer, Odig Militer, Perlindungan Korps Militer Rambe, Mahammad Iswadi dan Mayor CHK Wasinton Marpaung.
Tiga anggota Tnnial yang tidak bermoral, II-07 Yakarta Odurat, Area Rekreasi KM45, Jayanti, Tangerang Regnce, Banten, Banten, Kamis (2/1)
Tiga tersangka, kepala tersangka di pengadilan Bambang Abro, dua tersangka yang mencurigakan dari Akbar dan tiga tersangka yang mencurigakan dari Rafsin Hererwan.
In addition to the Army article, the president of the Tres (KLK) Court (KLK) Akbojo and suspicion of an akbojo and suspects an Akbar Adli’yi suspicious of Akbar Adli was accused of violating article 340 of article 340. Article 1 Article 1 (1) of article 338 of the criminal code of the criminal code (1) (1) (1) (1) (1) (1) (1) (1) (1) Majelis yang direncanakan (1).
(Antara / anak)