
Yakarta, CNN Indonesia –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengirim surat kepada Asosiasi Pengusaha Minyak Palma untuk melarang praktik pengelompokan minyak.
Ini dilakukan untuk menjamin distribusi minyak dapur bersubsidi, tetap sesuai dengan peraturan dan tidak membawa konsumen tahun ini sebelum Ramadhan dan Idulfitri.
“Mengenai praktik kelompok, Kementerian Perdagangan mengirimkan surat kepada Asosiasi Aktor Komersial Industri Minyak Palma, seperti Asosiasi Industri Oilry Indonesia (AIMMI), Asosiasi Industri Minyak Sayuran Indonesia (Gimni), Presiden Asosiasi Minyak Palma Indonesia (Palma) dan 40 produser memasak.
Selain larangan kelompok, Kementerian Perdagangan juga meminta produsen untuk meningkatkan pasokan minyak dua kali lipat selama Ramadhan dan Idulfitri. Instruksi ini termasuk dalam jumlah surat dari Kementerian Perdagangan BP00.01/83/PDN/SD/02/02/2025 28 Februari 2025.
“Kami mengingat semua produsen dan setuju untuk memberikan dua kali. Distribusi dan distribusi minyak berfokus pada pengecer di pasar Indonesia,” jelas Buda.
Langkah ini memantau pertemuan koordinasi terbatas (Rakortas) yang dilakukan oleh Menteri Koordinasi Departemen Makanan Zulkifli Hasan Alias Zulhas pada 26 Februari 2025.
Pada pertemuan tersebut, disepakati bahwa harga minyak pada orang atau pasar tradisional tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET), yaitu Republik Polandia. 15 700 per liter Budi mengatakan bahwa partainya juga secara rutin menyediakan data harga harian berdasarkan kebutuhan dasar sebagai instrumen penilaian dalam bulan Ramadhan.
Operasi distribusi minyak juga ditentukan oleh kerja sama antara Direktorat Umum untuk Perlindungan Konsumen dan Kementerian Komersial Perintah Perdagangan (Ditjen PKTN), Gugus Tugas Makanan Poly, 38 pemerintah daerah dan empat pusat pengawasan kelembagaan.
Budi menekankan bahwa langkah ini ditujukan untuk menjamin jadwal lunak, ketersediaan pasokan dan kepatuhan dengan minyak HET di seluruh Indonesia.
“Kementerian komersial melalui Direktorat Umum Poin bersama dengan tugas kelompok tugas Polisi Makanan, 38 pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas perdagangan dan 4 secara bersamaan memerintahkan pusat pengawasan juga melakukan pengawasan untuk menjamin distribusi, ketersediaan, dan kegunaan HET Retroleum,” katanya.
(OF/AGT)